Hong Kong Temukan Kandungan Pestisida Dalam Produk Mie Sedaap, Ini Kata BPOM

Ilustrasi Mie Instan (foto: net)

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) RI memberi klarifikasi terkait temuan Center for Food Safety (CFS) Hong Kong terhadap produk Mie Sedaap yang mengandung pestisida.

Menurut BPOM, produk yang beredar di Indonesia memenuhi syarat dan tidak sama seperti produk yang beredar di Hong Kong.

“Produk mie instan yang ditarik di Hong Kong berbeda dengan produk bermerek sama yang beredar di Indonesia. Produk yang beredar di Indonesia memenuhi persyaratan yang ada,” kata Kepala BPOM Banda Aceh, Yudi Noviandi, Jum’at (30/9/2022).

Namun demikian, kata Yudi, BPOM RI juga akan menindaklanjuti isu tersebut dengan meminta klarifikasi dan penjelasan lebih rinci kepada otoritas keamanan pangan Hong Kong mengenai hasil pengujian yang dimaksud serta aturan mengenai EtO dan senyawa turunannya.

“BPOM menindaklanjuti isu ini dengan meminta klarifikasi dan penjelasan lebih rinci kepada otoritas keamanan pangan Hong Kong mengenai hasil pengujiannya,” sebut Yudi.

Baca: Temukan Kandungan Pestisida, Hong Kong Tarik Peredaran Produk Mie Sedaap

Selain itu BPOM sedang melakukan kajian terkait EtO dan senyawa turunanya di mie instan, untuk memastikan peraturan dan standar internasional terkait keamanan pangan.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Center for Food Safety (CFS) Hong Kong memberhentikan dan menarik peredaran produk Mie Sedaap rasa Korean Spicy Chicken karena ditemukan mengandung pestisida, etilen oksida.

Hal itu diumumkan oleh CFS pada Selasa, 27 September 2022. Mereka meminta untuk tidak mengkonsumsi produk dari Indonesia tersebut karena memiliki dampak yang membahayakan bagi kesehatan.

“CFS mengumpulkan sampel produk dari supermarket di Lok Fu untuk pengujian di bawah program pengawasan makanan rutin. Hasil pengujian menunjukkan bahwa sampel mie, paket bumbu dan bubuk cabai produk mengandung pestisida, etilen oksida,” tulis CFS dikutip analisaaceh.com, Rabu (28/9/2022).

CFS juga menginstruksikan pengusaha untuk menghentikan penjualan produk tersebut dan masyarakat diminta untuk tidak mengkonsumsinya.

Editor : Nafrizal
Rubrik : Makan & Minuman
Komentar
Artikulli paraprakHarimau Mangsa Ternak di Aceh Timur, Yakata: Habitat si Kucing Besar Mulai Terancam
Artikulli tjetërPenerimaan Bintara Polri Rekrutmen Proaktif di Polda Aceh Dibuka, Ini Syaratnya