Ibadah Umrah Dibuka Kembali Mulai 4 Oktober, Berikut Aturan dan Tahapannya

Ilustrasi (Foto: net)

Analisaaceh.com | Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi mengumumkan kembali pembukaan ibadah umrah dan kunjungan ke tanah suci dengan ketentuan dan pembatasan yang berlaku.

Pelaksanaan umrah kembali dibuka mulai 4 Oktober 2020 oleh pemerintah setempat dengan jumlah jemaah yang terbatas. Hal ini dilakukan berdasarkan laporan pihak berwenang terkait perkembangan penanganan COVID-19 dan sebagai tanggapan atas aspirasi banyak umat Islam di dalam dan luar negeri untuk melakukan umrah dan kunjungan ke Masjidil Haram dan Masjid Nabawi.

Dilansir Saudi Press Agency pada Rabu (23/9), Pemerintah Arab Saudi memberikan persetujuan untuk dibuka kembali pelaksanaan ibadah umrah dan kunjungan secara bertahap dengan langkah-langkah pencegahan kesehatan yang diperlukan, sesuai dengan pengaturan dan tahapan.

Tahap pertama, memperbolehkan setiap warga negara dan ekspatriat di Kerajaan untuk melaksanakan Umrah, mulai hari Minggu tanggal 17 Safar 1442H tanggal 4 Oktober 2020 M, sebesar 30% (6 ribu / hari) dari kapasitas dengan memperhatikan tindakan pencegahan kesehatan Masjidil Haram.

Tahap kedua, memungkinkan pelaksanaan umrah, kunjungan dan shalat oleh warga dan ekspatriat di Kerajaan, mulai 18 Oktober 2020 M, sebesar 75% (15 ribu jamaah/hari dan 40 ribu jemaah/hari) dari kapasitas dengan memperhatikan tindakan pencegahan kesehatan Masjidil Haram, serta 75% dari kapasitas sejalan dengan tindakan pencegahan kesehatan untuk Raudah Suci di Masjid Nabawi.

Tahap ketiga, mengizinkan pelaksanaan Umrah, kunjungan dan shalat oleh warga dan ekspatriat dari dalam dan luar Kerajaan, mulai 1 November 2020, hingga pengumuman resmi berakhirnya pandemi COVID-19 sebesar 100% (20 ribu jemaah/hari, 60 ribu jemaah/hari) dengan memperhatikan tindakan pencegahan kesehatan Masjidil Haram.

Kedatangan jemaah umrah dan pengunjung dari luar Kerajaan harus bertahap dari negara-negara yang bebas dari risiko kesehatan terkait pandemi Corona seperti yang diumumkan Kementerian Kesehatan.

Tahap keempat, memungkinkan pelaksanaan umrah, kunjungan oleh warga dan ekspatriat dari dalam dan luar Kerajaan, pada 100% dari kapasitas normal Masjidil Haram dan Masjid Nabawi, ketika otoritas yang berwenang memutuskan bahwa risiko pandemi telah hilang.

Selain itu, pemerintah setempat juga meminta para peziarah, jamaah, dan pengunjung untuk mematuhi tindakan pencegahan dan menerapkan instruksi dan persyaratan kesehatan, termasuk mengenakan masker, menjaga jarak aman, dan menghindari kontak fisik.

Dalam sumber tersebut menegaskan keinginan Kerajaan untuk memungkinkan para peziarah dari dalam dan luar Kerajaan untuk melakukan ritual dengan cara yang aman dan sehat memenuhi persyaratan pencegahan dan jarak spasial untuk memastikan keselamatan dan perlindungan manusia dari ancaman pandemi ini, dan mencapai tujuan hukum Islam dalam melestarikan kehidupan manusia.

Terkait aturan dan tahapan yang diumumkan dalam pernyataan ini akan terus dievaluasi, sesuai dengan perkembangan pandemi.

Editor : Nafrizal
Rubrik : NASIONAL
Komentar
Artikulli paraprakNokia 2.4 dan Nokia 3.4 Dirilis, Berikut Spesifikasi dan Harganya
Artikulli tjetërSafaruddin: Banyak yang Gagal Paham Akan Keputusan DPRA