Analisaaceh.com | Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengambil tindakan untuk menyelamatkan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG), yakni akan diterapkan kebijakan penghentian perdagangan atau trading halt.
Berdasarkan surat bernomor S-274/PM.21/2020, OJK memerintahkan kepada Bursa Efek Indonesia (BEI) untuk menghentikan kegiatan perdagangan saham bila IHSG berada dalam tekanan.
Dalam keputusan tersebut bahwa jika terjadi penurunan yang sangat tajam atas dalam 1 hari bursa yang sama, maka diterapkan trading halt 30 menit jika mengalami pelemahan 5% dan dilakukan lagi 30 menit jika mengalami penurunan 10%. Tak hanya itu, juga diterapkan trading suspend bila IHSG turun hingga 15%.
Artinya, jika IHSG turun 5 persen dalam sehari, maka diberhentikan perdagangan selama 30 menit. Aturan ini mulai berlaku pada perdagangan besok, Rabu (11/3/2020) sampai batas waktu yang tidak ditentukan.
Sementara bila IHSG turun hingga 10 persen atau turun melebihi 15 persen, maka BEI harus segera menerapkan protokol krisis yang dimiliki, sesuai SK Direksi BEI nomor Kep-00366/BEI/05-2012 mengenai Panduan Penanganan Kelangsungan Perdagangan di Bursa Efek Indonesia Dalam Kondisi Darurat.
Sebagaimana diketahui, sentimen akibat menyebarnya virus Corona serta anjloknya harga minyak berimbas hingga lantai bursa.
Sumber: Kompas
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Zulfadli, secara resmi melantik dan…
Analisaaceh.com, Blangpidie | Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Barat Daya (Abdya) pada…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Sebanyak lima ruko tempat usaha di Gampong Lambheu, Simpang Lampu Merah…
Analisaaceh.com, Tapaktuan | Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) dari Fraksi Partai Aceh (PA), T.…
Analisaaceh.com, Lhokseumawe | Komisi Independen Pemilihan (KIP) Lhokseumawe sukses menyelenggarakan debat kedua calon Wali Kota…
Analisaaceh.com, Lhokseumawe | Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Provinsi Aceh bekerja sama dengan Development for…
Komentar