Analisaaceh.com, Subulussalam | Ketua Ikatan Pemuda Sultan Daulat (Ikapas) bersama dengan pengurus mendatangi Kapolsek Sultan Daulat pada Kamis (28/11/2019).
Kehadiran mereka guna untuk mengawal proses hukum terhadap penamparan seorang guru Sekolah Dasar (SD) di Desa Jambi beberapa waktu lalu, penamparan tersebut dilakukan oleh wali murid berinisial SN yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polsek Sultan Daulat pada Selasa (25/11) kemarin.
Ketua Ikapas, Joni mengatakan hasil pertemuan dengan pihak Kapolsek bahwa proses hukum akan segera dilakukan.
“Alhamdulillah katanya, anggota dari Polres Aceh Singkil sudah langsung turun ke Sultan Daulat untuk BAP lanjutan, Polwan juga di libatkan dalam proses ini,” ujarnya.
Ia juga menambahkan, awalnya meraka ingin mengajukan permohonan audiensi dengan pihak Polres Aceh Singkil serta menyerahkan permohonan izin aksi, namun niat itu diurungkan, karena pihak Polsek Sultan Daulat menegaskan akan segera melakukan proses hukum sebaik mungkin.
“Harapan yang kami sampaikan tadi agar segera dilakukan penahanan terhadap tersangka, adapun pertimbangan untuk penahanan antara lain, tersangka mempunyai anak kecil, kemudian tersangka sudah koperatif terhadap permasalahannya, jika permasalahan ini tidak di tindak lanjuti secepatnya, kami menyampaikan kepada pihak Polsek Sultan Daulat maka kami akan melakukan aksi dukung terhadap Buk Rahmah di kota Subulussalam,” tegasnya.
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemulihan hak-hak korban pelanggaran hak asasi manusia berat (PHB) di Aceh…
Analisaaceh.com, Blangpidie | Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Barat Daya (Abdya) melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemerintah Aceh melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu…
Analisaaceh.com, Blangpidie | Dua nelayan warga asal Gampong Pulau Kayu Kecamatan Susoh Kabupaten Aceh Barat…
Analisaaceh.com, Meulaboh | Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Teungku Dirundeng Meulaboh meraih capaian baru dalam…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemerintah Aceh resmi menetapkan Pedoman Pelaksanaan Reparasi Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM…
Komentar