Categories: NEWS

Ilham Rizky: MA Harus Independen dalam Kasus PT BMU

Analisaaceh.com, Blangpidie | Aktivis muda Aceh, Ilham Rizky Maulana, menyampaikan keprihatinannya atas adanya indikasi tekanan terhadap Mahkamah Agung (MA) terkait pengajuan Peninjauan Kembali (PK) oleh PT Beri Mineral Utama (BMU) atas pencabutan izin usaha pertambangan di Aceh Selatan.

Dalam pernyataannya, Ilham menyebut bahwa upaya sejumlah pihak yang diduga ingin mempengaruhi MA merupakan bentuk intervensi terhadap independensi peradilan dan menjadi preseden buruk bagi supremasi hukum di Indonesia.

“Putusan kasasi MA yang menguatkan pencabutan izin PT BMU sudah final dan mengikat. Upaya mendorong MA mengabulkan PK tanpa bukti baru (novum) adalah bentuk tekanan yang harus dilawan,” kata Ilham Rizky dalam keterangannya yang diterima Analisaaceh.com, Senin (8/9/2025).

Ilham juga mengingatkan bahwa perjuangan menolak operasional PT BMU bukan hal baru. Dua tahun lalu, ia bersama mahasiswa dan aktivis lingkungan di Aceh telah menggelar aksi damai di Banda Aceh, mendesak pencabutan IUP OP milik perusahaan tersebut. Menurutnya, PT BMU terbukti telah merusak lingkungan dan merugikan masyarakat di Kecamatan Kluet Tengah, Aceh Selatan.

“Tuntutan ini sudah kami suarakan sejak lama. Masyarakat Kluet Tengah merasakan langsung dampaknya—air tercemar, lahan rusak, dan ruang hidup mereka terganggu. Ini bukan sekadar narasi, ini fakta lapangan,” ungkap Ilham.

Ilham menilai langkah Pemerintah Aceh dalam mencabut izin PT BMU susah tepat dan sesuai prosedur hukum. Proses evaluasi telah dilakukan secara bertahap, melalui dari peringatan hingga audit menyeluruh terhadap aktivitas perusahaan.

Lebih lanjut, Ilham mengkritik sikap PT BMU yang dinilainya abai terhadap perlindungan lingkungan dan tidak menghormati hak-hak masyarakat lokal yang terdampak langsung oleh kegiatan tambang.

“Masalahnya bukan soal investasi. Kami tidak anti-investasi. Tapi Aceh butuh investasi yang taat aturan dan berpihak pada kelestarian alam serta masa depan generasi muda,” sebutnya.

Terkait PK yang diajukan PT BMU, Ilham menegaskan bahwa MA hanya dapat mengabulkannya jika terdapat novum yang sah dan relevan. Tanpa itu, pengabulan PK dinilai sebagai kemunduran hukum.

“Mahkamah Agung adalah benteng terakhir keadilan. Biarkan mereka bekerja tanpa intervensi. Kalau PK tanpa novum dikabulkan, maka wibawa hukum kita benar-benar runtuh,” ucap Ilham.

Di akhir pernyataan, Ilham mengajak seluruh elemen masyarakat sipil, mahasiswa, akademisi, dan aktivis di Aceh untuk terus mengawal proses hukum ini secara independen, transparan, dan berkeadilan yang berpihak pada rakyat serta lingkungan.

“Ini bukan hanya soal PT BMU, tapi juga soal masa depan hukum dan lingkungan Aceh,” pungkas Ilham Rizky.

Redaksi

Editor Analisaaceh.com

Komentar

Recent Posts

Aceh–Rusia Tandatangani MoU Kerjasama

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Wali Nanggroe Aceh, Paduka Yang Mulia Tgk. Malik Mahmud Al-Haythar, menandatangani…

7 menit ago

Gubernur Mualem Lantik Fadhil Ilyas Jadi Dirut Bank Aceh Syariah

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Gubernur Aceh, Muzakir Manaf (Mualem), resmi melantik Fadhil Ilyas sebagai Direktur…

9 menit ago

Truk Bermuatan Batu Bata Terguling di Gunung Kapur

Analisaaceh.com, Tapaktuan | Satu unit mobil dum truk bermuatan batu bata mengalami kecelakaan di kawasan…

3 jam ago

Mendagri Minta Pejabat Serta Keluarganya Diminta Untuk Tidak Pamer Kemewahan

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Menterian Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian meminta kepada seluruh Pejabat maupun…

3 jam ago

Sekretaris DPRA Sebut Surat ARA Masih Proses Administratif

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Sekretaris DPRA, Khudri, menanggapi aksi Aliansi Rakyat Aceh (ARA) yang menyerahkan…

3 jam ago

ARA Ultimatum DPRA Gelar RDPU Soal Tuntutan Aksi 1 September

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Aliansi Rakyat Aceh (ARA) mendesak Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) segera…

3 jam ago