Ilham Saputra resmi menjabat Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Rabu (14/4). Ilham menggantikan posisi Arief Budiman yang sebelumnya dicopot oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) karena dinilai melanggar kode etik.
Putra Aceh yang terpilih menjadi Ketua Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI periode 2017-2027 sebelumnya menjabat pelaksana tugas (Plt) Ketua KPU RI sejak 15 Januari 2021. Usai tiga bulan, Ilham dikukuhkan memimpin KPU RI.
“Rapat Pleno Anggota KPU RI telah menyepakati Ilham Saputra sebagai Ketua KPU RI definitif,” kata Komisioner KPU RI I Dewa Jade Wiarsa Raka Sandi lewat keterangan tertulis, Rabu (14/4).
Raka menyampaikan, bahwa kesepakatan dalam rapat pleno tersebut telah sesuai dengan amanah Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, khususnya pada Pasal 10 Ayat 5 menyebutkan Ketua KPU, Ketua KPU Provinsi dan Ketua KPU Kabupaten/Kota dipilih dari dan oleh anggota KPU.
Selain menyepakati Ketua definitif, kata dia, rapat pleno juga menyepakati penataan divisi di jajaran komisioner KPU RI. Adapun diantaranya; Divisi Perencanaan, Keuangan, Umum & Rumah Tangga dan Logistik diketuai oleh Pramono Ubaid Tanthowi dan wakilnya adalah Arief Budiman.
Kedua, Divisi Teknis diketuai oleh Evi Novida Ginting Manik dan wakilnya adalah Hasyim Asy’ari. Ketiga, Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih & Parmas diketuai oleh I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi dan wakilnya Pramono Ubaid Tanthowi. Keempat, Divisi SDM, Organisasi, Diklat & Litbang diketuai Arief Budiman dan wakilnya Viryan Aziz.
“Kelima, Divisi Data & Informasi Ketua Viryan, Wakil : Evi Novida Ginting Manik. Keenan, Divisi Hukum & Pengawasan Ketua : Hasyim Asy’ari, Wakil : I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi,” pungkasnya