Imigran Rohingya terdampar di Pesisir Desa Ladong, Kecamatan Masjid Raya, Kabupaten Aceh Besar, Minggu (25/12/2022). Foto: Ist
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Imigran Rohingya kembali terdampar di Provinsi Aceh, tepatnya di Pesisir Desa Ladong, Kecamatan Masjid Raya, Kabupaten Aceh Besar, Minggu (25/12/2022).
Kabid Humas Polda Aceh Kombes Winardy mengatakan, kapal yang berisikan 57 warga Myanmar atau Imigran Rohingya tersebut mengalami rusak mesin, sehingga terdampar akibat terbawa angin ke Pesisir Desa Ladong, Aceh Besar.
Berdasarkan penuturan salah satu penumpang, jelas Winardy, kapal bernama FB Tarikul Islam 2 itu mengalami kebocoran di lambung kanan dan stok makanan habis, sehingga terpaksa mendarat.
Baca Juga: Coba Melarikan Diri, Pengungsi Rohingya di Lhokseumawe Diamankan Polisi
“Mereka terpaksa mendarat dan beristirahat di Ladong karena lambung kapalnya bocor dan makanan habis, sambil menunggu arahan dari pihak Imigrasi Kota Banda Aceh,” kata Winardy.
Dari 57 penumpang, empat di antaranya dilaporkan sakit. Para pengungsi tersebut selanjutnya akan diarahkan ke Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Aceh Besar.
Baca Juga: Lagi, 119 Rohingya Terdampar di Aceh Utara
“Sementara ini akan kita arahkan ke Dinsos Aceh Besar. Namun, kami akan berkomunikasi dan berkoordinasi dengan pihak terkait lintas sektoral untuk mengatasi masalah ini,” ujar Winardy.
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemulihan hak-hak korban pelanggaran hak asasi manusia berat (PHB) di Aceh…
Analisaaceh.com, Blangpidie | Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Barat Daya (Abdya) melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemerintah Aceh melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu…
Analisaaceh.com, Blangpidie | Dua nelayan warga asal Gampong Pulau Kayu Kecamatan Susoh Kabupaten Aceh Barat…
Analisaaceh.com, Meulaboh | Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Teungku Dirundeng Meulaboh meraih capaian baru dalam…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemerintah Aceh resmi menetapkan Pedoman Pelaksanaan Reparasi Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM…
Komentar