Ilustrasi Pasport, sumber foto: net
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh mencatat 82 permohonan paspor ditolak sejak awal tahun hingga 4 Agustus 2025. Angka ini melonjak jika dibandingkan periode yang sama tahun lalu yang hanya mencatat 32 permohonan ditolak.
Kasubsi Dokumen dan Izin Keimigrasian (Doklan), T.M. Rezal, menjelaskan penolakan tersebut umumnya disebabkan oleh tiga faktor utama yang menjadi perhatian petugas saat proses verifikasi.
“Alasan paling umum adalah duplikasi paspor, kemudian pemohon yang dicurigai akan bekerja di luar negeri secara non-prosedural, serta ketidakmampuan menunjukkan data pendukung tujuan sesuai hasil wawancara,” jelasnya, saat dikonfirmasi analisaaceh.com, Selasa (5/8/2025).
Ia juga menambahkandokumen pendukung menjadi bagian penting dalam proses verifikasi permohonan, namun ini menjadi salah satu syarat yang sering kali kurang dipenuhi oleh pemohon
“Pemohon perlu mempersiapkan dokumen pendukung yang sah dan lengkap sesuai keperluan. Tanpa itu, kami tidak bisa memproses lebih lanjut,” ujarnya.
Kantor Imigrasi mengimbau masyarakat agar lebih teliti dalam menyiapkan persyaratan, dan memastikan tidak ada data ganda atau tujuan yang tidak sesuai dengan peruntukan paspor.
Analisaaceh.com, Blangpidie | Keuchik Gampong Suak Nibong, Kecamatan Tangan-Tangan, Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya), Adami…
Analisaaceh.com, Subulussalam | Kejaksaan Negeri (Kejari) Subulussalam menahan tiga Komisioner Panitia Pengawasan Pemilihan (Panwaslih) Kota…
Analisaaceh.com, Blangpidie | Bupati Aceh Barat Daya (Abdya), Safaruddin menetapkan pelaksanaan tradisi hari meugang dalam…
Analisaaceh.com, Takengon | Fenomena lubang raksasa menyerupai sinkhole yang muncul di Desa Pondok Balik, Kabupaten…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Banda…
Analisaaceh.com, Tapaktuan | Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Selatan menangkap seorang pria berinisial SS…
Komentar