Indra Kenz Diduga Hilangkan Barang Bukti Kasus Binomo

Indra Kenz (Foto: Republika)

Analisaaceh.com, Jakarta | Indra Kenz tersangka kasus investasi illegal diduga menghilangkan barang bukti. Selain akan memberatkan hukuman juga akan menambah daftar tersangka baru bagi mereka yang terlibat, Jum’at (18/3/2022).

Penyidik Bareskrim Polri menilai Indra Kenz bersikap tidak kooperatif terkait kasus penipuan investasi trading binary option Binomo. Padahal Indra Kenz telah ditetapkan jadi tersangka.

“Barang bukti yang dihilangkan Indra Kenz adalah ponsel miliknya, termasuk komputer miliknya yang diduga menyimpan data-data komunikasi dirinya dengan pihak Binomo ataupun afiliasi lainnya,” kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan.

Baca Juga: Polri Bakal Periksa Influencer Dalam Kasus Penipuan Trading Aplikasi Binomo

Saat penyidik akan menyita barang-barang bukti itu, Indra Kenz mengatakan barang bukti tersebut telah hilang.

Dikatakan Whisnu, Indra Kenz menghilangkan barang bukti tersebut sebelum diperiksa dan ditangkap sebagai tersangka pada Kamis (24/2) lalu. Ia mengaku ponselnya hilang.

Baca Juga: Kerugian Korban Binomo dan Quotex Bisa Dikembalikan Lewat Mekanisme Restitusi

Saat ditangkap, ponsel yang digunakan Indra Kenz adalah ponsel baru, sehingga ketika penyidik melakukan pendalaman dan penelusuran lewat barang bukti ponsel milik Indra Kenz tidak ditemukan data apapun karena sudah ganti ponsel dengan yang baru.

“Penyidik menduga ada orang yang memberitahukan Indra Kenz untuk menghilangkan barang bukti,” jelasnya.

Indra Kenz telah ditetapkan sebagai tersangka. Crazy Rich asal Medan itu dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 45 ayat (2) Jo. Pasal 27 ayat 2 dan atau Pasal 45 A ayat (1) Jo. Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) ancamannya 6 tahun penjara.

Baca Juga: Banyak Korban, Bareskrim Polri Terus Selidiki Kasus Binomo

Selain itu, Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman 20 tahun penjara dan maksimal Rp10 miliar, dan Pasal 378 KUHP Jo. Pasal 55 KUHP ancaman penjara 4 tahun.

Editor : Nafrizal
Rubrik : NASIONAL
Komentar
Artikulli paraprakAminullah Gelar Pasar Murah untuk Ringankan Beban Rakyat dan Kendalikan Harga
Artikulli tjetërCek Ketersediaan Minyak Goreng, Polres Abdya Sambangi Pasar dan Swalayan