Kerugian Korban Binomo dan Quotex Bisa Dikembalikan Lewat Mekanisme Restitusi

Ilustrasi Trading

Analisaaceh.com | Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Brigjen Pol (Purn) Dr. Achmadi mengatakan bahwa kerugian korban opsi biner (binary option) Binomo dan Quotex dapat dikembalikan melalui mekanisme restitusi atau ganti rugi menggunakan aset pelaku yang disita aparat penegak hukum.

“Para korban dapat mengajukan permohonan perlindungan ke LPSK untuk dilakukan penilaian kerugiannya,” kata Wakil Ketua LPSK, Minggu (13/3/22).

Baca Juga: Banyak Korban, Bareskrim Polri Terus Selidiki Kasus Binomo

Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menetapkan Doni Salmanan dan Indra Kenz sebagai tersangka atas dugaan sejumlah tindak pidana yang berkaitan dengan Binomo dan Quotex, antara lain tindak pidana pencucian uang.

Dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 disebutkan bahwa korban tindak pidana berhak memperoleh restitusi dan LPSK berwenang melakukan penilaian ganti rugi tersebut serta menjadikannya prioritas.

Baca Juga: Polri Ungkap Kasus Investasi Robot Trading Ilegal, Begini Skema Kerja Pelaku

“Pada intinya kami berharap aset-aset dari hasil kejahatan yang dilakukan oleh pelaku dapat dikembalikan kepada para korban,” ungkapnya.

Wakil Ketua LPSK meminta para korban yang mengalami kerugian segera melapor kepada Kepolisian RI untuk mendapatkan status hukum, kemudian para korban bisa menghubungi LPSK guna mengajukan perlindungan berupa fasilitasi restitusi.

“Kami berharap kepada para korban untuk melaporkan kepada pihak kepolisian atau LPSK dan segera mengajukan ganti kerugian melalui mekanisme restitusi, yang tentunya dengan bukti dan data pendukung,” tutur Wakil Ketua LPSK.

Baca Juga: Polri Gelar Perkara Terkait Dugaan Penipuan Binomo

Mengingat proses hukum baru berjalan, peluang pengembalian ganti rugi kepada korban melalui restitusi masih terbuka lebar, tapi keputusan akhirnya akan bergantung pada hakim.

“Kami berharap penyidik dan jaksa penuntut dapat memasukkan pengajuan restitusi korban ke dalam berkas penuntutan, dengan begitu keadilan untuk korban dapat diwujudkan melalui mekanisme restitusi yang sumber pembayarannya didapatkan dari hasil penyitaan aset pelaku,” pungkasnya.

Editor : Nafrizal
Rubrik : NEWS
Komentar
Artikulli paraprakIndonesian Police Watch Desak Kapolri Evaluasi Kapolres Lampung Timur
Artikulli tjetërSaid Fauzan: Jabatan Wali Kota Banda Aceh Belum Berakhir