Ini Hasil Pengundian Nomor Urut Parpol Peserta Pemilu 2024

Ilustrasi parpol (foto: net)

Analisaaceh com, Jakarta | Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah selesai melakukan pengundian nomor urut bagi partai politik peserta Pemilu 2024 di halaman kantor KPU, Jakarta, Rabu (14/12/2022) malam. Terdapat sembilan parpol yang mengikuti pengundian.

Dari sembilan partai yang mengikuti pengundian, terdapat satu partai parlemen, yakni Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Delapan partai lainnya yang ikut undian adalah partai non-parlemen dan partai baru.

Sementara itu, terdapat delapan partai parlemen yang memilih menggunakan nomor urut yang didapat pada Pemilu 2019. Hal ini dimungkinan karena ketentuan pengundian nomor urut diubah lewat Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Pemilu, yang baru diteken Presiden Jokowi dua hari lalu.

Mengacu pada perppu tersebut, maka terdapat tiga kriteria partai yang ikut pengundian nomor urut. Pertama, partai parlemen yang menginginkan nomor urut baru. Kedua, partai non-parlemen. Ketiga, partai baru. Adapun partai parlemen yang tidak ingin nomor urut baru diperbolehkan menggunakan nomor urut yang didapat pada Pemilu 2019.

Berdasarkan ketentuan terbaru tersebut dan hasil pengundian, berikut nomor urut partai politik peserta Pemilu 2024:

  1. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
  2. Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra)
  3. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP)
  4. Partai Golongan Karya (Golkar)
  5. Partai Nasional Demokrat (Nasdem)
  6. Partai Buruh
  7. Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora)
  8. Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
  9. Partai Kebangkitan Nasional (PKN)
  10. Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura)
  11. Partai Gerakan Perubahan Indonesia (Garuda)
  12. Partai Amanat Nasional (PAN)
  13. Partai Bulan Bintang (PBB)
  14. Partai Demokrat
  15. Partai Solidaritas Indonesia (PSI)
  16. Partai Persatuan Indonesia (Perindo)
  17. Partai Persatuan Pembangunan (PPP)

Ketua KPU RI Hasyim Asyari menetapkan nomor urut tersebut dalam Lampiran Keputusan KPU. “Keputusan ini mulai berlaku sejak ditetapkan di Jakarta pada tanggal 14 Desember 2022,” kata Hasyim.

Sumber: Republika

Editor : Nafrizal
Rubrik : Analisa Pemilu
Komentar
Artikulli paraprakJembatan Penghubung Kecamatan di Aceh Besar Nyaris Putus
Artikulli tjetërDaftar Nomor Urut Partai Lokal Aceh Peserta Pemilu 2024