Ini Hasil Rapat Komisi VI DPR RI dengan Dirut Bank BUMN Terkait Keringanan Cicilan

Analisaaceh.com | Komisi VI DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan para direktur bank-bank BUMN, Kamis (30/4/2020).

Rapat yang dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Martin Manurung tersebut dilaksanakan secara virtual yang diikuti oleh masing-masing direktur utama perbankan.

Di antara direktur bank yang hadir yakni Dirut PT BRI (Persero) Sunarso, Dirut PT BNI (Persero) Herry Sidharta dan Dirut PT Bank Mandiri (Persero) Royke Tumilaar.

Juga hadir Dirut PT BTN (Persero) Pahala N Mansury, dan Dirut PT Pegadaian (Persero) Kuswiyoto.

RDP terkait keringanan cicilan pada masa pandemi Covid-19 tersebut melahirkan beberapa kesimpulan, di antaranya:

Pertama, Komisi VI DPR RI meminta PT BRI (Persero) Tbk, PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, PT BNI (Persero) Tbk, PT BTN (Persero) Tbk, dan PT Pegadaian (Persero) untuk memberikan relaksasi pembayaran kredit secara menyeluruh sesuai dengan instruksi Presiden Republik Indonesia kepada semua segmen nasabah yang terdampak oleh Pandemi COVID-19.

Kedua, Komisi VI DPR RI juga meminta PT BRI (Persero) Tbk, PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, PT BNI (Persero) Tbk, dan PT BTN (Persero) Tbk, sebagai pelaksana Program Pemulihan Ekonomi Nasional sesuai Perpu No.1 tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan dalam Penanganan Pandemi COVID-19 untuk melakukan pengawasan dan menyusun mekanisme yang tepat terhadap program pemerintah meliputi subsidi bunga untuk restrukturisasi kredit dan penempatan dana program stimulus pemerintah sehingga berdampak positif kepada nasabah dan ekonomi nasional.

Ketiga, PT BRI (Persero) Tbk, PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, PT BNI (Persero) Tbk, PT BTN (Persero) Tbk, dan PT Pegadaian (Persero) diminta untuk membuat simulasi dan rencana mitigasi yang lebih mendetail mengenai dampak COVID-19 terhadap kinerja perusahaan baik skenario dampak ringan, menengah maupun berat dalam berbagai jangka waktu baik pendek, menengah maupun panjang.

Keempat, PT BRI (Persero) Tbk, PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, PT BNI (Persero) Tbk, dan PT BTN (Persero) Tbk, diminta untuk bersinergi dan melakukan koordinasi dengan Kementerian BUMN, Kementerian Koperasi dan UKM, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), serta instansi terkait lain dalam rangka percepatan pemberian relaksasi kredit.

Kelima, PT BRI (Persero) Tbk, PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, PT BNI (Persero) Tbk, dan PT BTN (Persero) Tbk, untuk tetap memperhatikan indikator likuiditas dan rasio kecukupan modal perbankan dalam rangka mencegah dampak yang lebih besar dan sistemik akibat Pandemi COVID-19.

Selain itu juga menerapkan prinsip kehati-hatian yang ekstra khususnya dalam proses pemberian kredit usaha produktif bernominal besar serta kredit valuta asing kepada segmen korporasi untuk menekan tingkat kredit macet perbankan (non performing loan) selama masa Pandemi COVID-19.

Serta diminta untuk menjaga kehandalan layanan online (electronic channel) sehingga nasabah tetap dapat bertransaksi dari rumah masing-masing selama masa Pandemi COVID-19.

Keenam, Komisi VI DPR RI mendukung upaya penguatan yang dibutuhkan PT BRI (Persero) Tbk, PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, PT BNI (Persero) Tbk, PT BTN (Persero) Tbk, dan PT Pegadaian (Persero), yaitu pemenuhan kebutuhan likuiditas (menunda penarikan dana oleh lembaga pemerintah dan BUMN, penempatan dana baru dari pemerintah), subsidi harga dan percepatan ketentuan teknis Permenko No. 6 tahun 2020 terkait subsidi tambahan KUR.

Ketujuh, PT BRI (Persero) Tbk, PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, PT BNI (Persero) Tbk, PT BTN (Persero) Tbk, dan PT Pegadaian (Persero) diminta untuk tetap memberikan pelayanan kepada nasabah di tengah Pandemi COVID-19 dengan tetap memperhatikan penerapan protokol kesehatan untuk mencegah penularan COVID-19

Kedepalan, Direksi BUMN Perbankan diminta untuk mewajibkan jajarannya melaksanakan arahan Presiden Republik Indonesia dalam pemberian relaksasi dan restrukturisasi kredit yang berupa penurunan suku bunga, perpanjangan jangka waktu, pengurangan tunggakan pokok, pengurangan tunggakan bunga, penambahan fasilitas kredit dan atau konversi kredit menjadi penyertaan modal sementara.

PT BRI (Persero) Tbk, PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, PT BNI (Persero) Tbk, PT BTN (Persero) Tbk, dan PT Pegadaian (Persero) diminta untuk menyusun daftar stimulus yang diperlukan dari pemerintah dalam rangka meminimalisasi dampak Pandemi COVID-19 terhadap kinerja perusahaan untuk disampaikan kepada kementerian/lembaga terkait pada Rapat Dengar Pendapat selanjutnya.

Kesepuluh, Komisi VI DPR RI meminta PT Pegadaian secara khusus untuk menjalankan fungsinya sebagai lembaga keuangan yang bisa memberikan pilihan bagi kebutuhan likuiditas masyarakat selama Pandemi COVID-19.

Serta terakhir, PT BRI (Persero) Tbk, PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, PT BNI (Persero) Tbk, PT BTN (Persero) Tbk, dan PT Pegadaian (Persero) diminta untuk memberikan jawaban secara tertulis dalam waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja atas pertanyaan Anggota Komisi VI DPR RI.

Komentar
Artikulli paraprakLapor SPT Pajak Berakhir Malam ini, Berikut Cara Mengisi SPT Online
Artikulli tjetërDua Pasien Positif Covid-19 di Aceh Sembuh, Satu Kasus Baru Ditemukan