Ini Imbauan dan Larangan MPU Aceh Terkait Ibadah Ramadhan di Tengah Virus Corona

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh mengimbau masyarakat untuk tetap mematuhi protokol kesehatan saat menjalankan ibadah di bulan suci Ramadhan 1441 Hijriah.

Imbauan itu tertuang dalam Tausiah MPU Aceh terkait Tata Cara Pelaksanaan Ibadah Bulan Ramadhan yang dikeluarkan per tanggal 21 April, Selasa hari ini.

“Diminta kepada setiap komponen masyarakat untuk senantiasa bertaubat dan meningkatkan ibadah dengan sungguh-sungguh baik di Masjid, Meunasah maupun di rumah-rumah dengan tetap waspada dan memperhatikan protokol kesehatan dan arahan pemerintah,” demikian bunyi salah satu ketetapan dalam Tausiah MPU tersebut.

Dalam keputusan itu, MPU mengajak seluruh masyarakat untuk menyongsong dan menyambut datangnya bulan puasa dengan penuh syukur, gembira, suka cita serta menghidupkan berbagai aktivitas amal saleh seraya mengharap ampunan Allah, agar dijauhkan dari marabahaya.

Meski demikian, masyarakat harus selalu meningkatkan kesadaran dan kepedulian terhadap kebersihan diri, keluarga dan lingkungan serta menjaga kesehatan dengan menkonsomsi makanan halal, baik dan bergizi.

Pemerintah, bunyi surat itu, diminta untuk menetapkan status kawasan penularan covid-19, sesuai dengan tingkat dan klasifikasi daruratnya. Dengan itu, masyarakat yang diketahui tinggal di kawasan yang kondisi penularan wabah masih terkendali, segala ibadah baik salat fardhu, tarawih, witir serta salat i’d, dapat dilakukan di Masjid maupun Meunasah dengan membatasi waktu pelaksanaannya.

“Setiap masyarakat yang berdomisili di kawasan yang kondisi penularan wabah penyakit Covid-19 tidak terkendali agar tidak menyelenggarakan semua aktivitas ibadah yang melibatkan banyak orang,” demikian bunyi tausiah tersebut.

Bagi setiap umat Islam, diharapkan menunaikan zakat, infaq dan sadaqah. Hal itu berguna untuk optimalisasi kepedulian dan perhatian terhadap kaum dhuafa/fakir miskin yang berdampak penularan covid-19.

Sementara itu, MPU juga mengatur larangan-larangan selama bulan Ramadan dalam tausiahnya. Di antara yang harus dihindari adalah kegiatan berbuka puasa bersama dan kenduri nuzulul Quran. Selanjutnya adalah pelarangan safari ramadan, tadarus keliling, qiyamullail keliling, sahur bersama, subuh keliling, pawai takbiran, dan halal bi halal.

Selanjutnya, MPU mengajak masyarakat untuk melaksanan itikaf di sepuluh akhir ramadah. Sementara saat bersilaturrahim hari raya, masyarakat diimbau tetap memperhatikan protokol kesehatan seperti menggnunakan masker.

Kepada MPU kabupaten dan kota di seluruh Aceh diminta untuk merumuskan pelaksanaan ibadah dengan Forkopimda sesuai dengan penetapan status kawasan penularan covid-19.

Sementara masyarakat harus selalu waspada terhadap tertularnya covid-19 dari orang tidak bergejala. Salah satu caranya adalah dengan menghindari keramaian dan membatasi diri dengan kegiatan yang tidak penting.

Selanjut, dalam Tausiah itu, MPU meminta masyarakat untuk tidak menolak orang dengan status ODP, PDP, jenazah covid-19 serta tenaga medis. “Penolakan terhadap mereka bertentangan dengan hukum agama, hukum negara dan hukum adat.”

MPU juga meminta pemerintah Aceh dan Kabupaten/Kota untuk membatasi terhadap keluar masuknya orang dan barang ke Aceh, kecuali alat dan kebutuhan medis serta bahan pokok lainnya.

Sementara itu, Kepala Biro Keistimewaan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Aceh, Zahrol Fajri, mengimbau masysarakat untuk mematuhi Tausiah MPU Aceh tersebut. Apa yang telah ditetapkan MPU tersebut, ujar Zahrol, bisa menjadi rujukan masyarakat khususnya masyarakat Aceh dalam menjalankan ibadah di bulan suci Ramadan.

“Harapan kami, mohon masyarakat patuhi tausiah itu. Apa yang diputuskan MPU bisa menjadi rujukan kita. Ayo kita tingkatkan ibadah dengan tetap mematuhi protokol kesehatan,” kata Zahrol.

Salah satu bunyi dari protokol kesehatan dalam penanganan covid-19 adalah imbauan untuk selalu mengenakan masker saat keluar rumah . Apabila tidak memiliki masker, ikuti etika batuk/bersin yang benar dengan cara menutup mulut dan hidung dengan tisu atau punggung lengan. Hal itu penting untuk menghindari tertular atau pun menularkan virus covid-19. []

Redaksi

Editor Analisaaceh.com

Komentar

Recent Posts

MAA Abdya Usul Mahar Nikah Maksimal 5 Mayam Emas

Analisaaceh.com, Blangpidie | Majelis Adat Aceh (MAA) Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) mengusulkan penetapan batas…

8 jam ago

Safaruddin Tunjuk Darmawan Jadi Plt Kabag Prokopim

Analisaaceh.com, Blangpidie | Bupati Aceh Barat Daya (Abdya), Safaruddin menunjuk Darmawan Saputra, SE sebagai Pelaksana…

17 jam ago

Harga BBM Non-Subsidi Turun Mulai 1 Februari 2026

Analisaaceh.com, Jakarta | PT Pertamina melalui Pertamina Patra Niaga resmi menurunkan harga Bahan Bakar Minyak…

17 jam ago

SPBU di Abdya Aktifkan Lagi Sistem Barcode BBM

Analisaaceh.com, Blangpidie | Pembelian bahan bakar minyak (BBM) subsidi di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum…

17 jam ago

Tonggak Baru USK, Prof. Mirza Tabrani Terpilih Rektor

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Prof. Dr. Mirza Tabrani, S.E., M.B.A., D.B.A resmi terpilih sebagai Rektor…

17 jam ago

Usai Tembus Rp10 Juta, Harga Emas Banda Aceh Turun

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Harga emas di Banda Aceh mengalami penurunan pada Senin (2/2/2026), setelah…

17 jam ago