Ini Syarat Lapor SPT Pajak Online

Analisaaceh.com | Dalam upaya memberikan kemudahan bagi masyarakat, Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan memberikan empat pilihan bagi wajib pajak yang akan melaporkan SPT Tahunan, yaitu mendatangi langsung kantor pelayanan pajak (KPP), dikirim melalui pos ke KPP, melalui jasa ekspedisi di KPP terdaftar, dan menggunakan e-filing milik Ditjen Pajak.

E-filing merupakan cara penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) atau pemberitahuan pajak pribadi maupun badan tahunan yang dilakukan secara online dan real time melalui laman resmi eFiling. Aplikasi lapor pajak online atau e-Filing pertama kali diperkenalkan oleh Application Service Provider (ASP) dan disahkan melalui PER Dirjen Pajak Nomor KEP-05/PJ/2005 tentang Tata Cara Penyampaian Surat Pemberitahuan Secara Elektronik melalui Perusahaan Penyedia Jasa Aplikasi (ASP).

Bagi anda yang ingin membayar pajak secara online, maka silahkan mengakses E-filling pada laman resmi DJP, yakni www.pajak.go.id.

Baca Juga: Cara Lapor SPT Pajak Secara Online

Namun demikian, dalam pelaporan online SPT Tahunan Pribadi melalui e-Filing dapat dilakukan melalui Klikpajak. Sebelum melakukan lapor SPT Online, Anda wajib memenuhi syarat untuk laporan SPT Tahunan secara online, di antara lain:

  1. Efin Pajak. Electronic Filling Identification (EFIN) yang biasanya digunakan untuk mengaktivasi akun e-filling. Anda dapat meminta EFIN dengan mendatangi KPP terdekat.
  2. Formulir SPT Pribadi. Pelaporan SPT Tahunan Wajib Pajak Perorangan wajib dilakukan oleh setiap wajib pajak.terdapat tiga formulir yang dapat digunakan berdasarkan kategori penghasilan serta pekerjaan, yakni formulir 1770 S, formulir 1770 SS dan formulir 1770.

Baca Juga: Cara Membuat Formulir SPT Pribadi 1770

4. Formulir 1721-A1 (Khusus bagi anda yang bekerja di perusahaan)

5. Akun aplikasi e-Filing.

Komentar
Artikulli paraprakCara Membuat Formulir SPT Pribadi 1770
Artikulli tjetërSekarang Lapor SPT Pajak Bisa Online, Begini Caranya