Cara Lapor SPT Pajak Secara Online

Analisaaceh.com | Dalam upaya memberikan kemudahan bagi masyarakat, Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan memberikan empat pilihan bagi wajib pajak yang akan melaporkan SPT Tahunan, yaitu mendatangi langsung kantor pelayanan pajak (KPP), dikirim melalui pos ke KPP, melalui jasa ekspedisi di KPP terdaftar, dan menggunakan e-filing milik Ditjen Pajak.

E-filing merupakan cara penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) atau pemberitahuan pajak pribadi maupun badan tahunan yang dilakukan secara online dan real time melalui laman resmi eFiling. Aplikasi lapor pajak online atau e-Filing pertama kali diperkenalkan oleh Application Service Provider (ASP) dan disahkan melalui PER Dirjen Pajak Nomor KEP-05/PJ/2005 tentang Tata Cara Penyampaian Surat Pemberitahuan Secara Elektronik melalui Perusahaan Penyedia Jasa Aplikasi (ASP).

Bagi anda yang ingin membayar pajak secara online, maka silahkan mengakses E-filling pada laman resmi DJP, yakni www.pajak.go.id. Adapun langkah-langkahnya yaitu:

Baca Juga: Ini Syarat Lapor SPT Pajak Online

  1. Pertama yang harus dipersiapkan terlebih dahulu adalah nomor ponsel aktif dan email aktif milik pribadi
  2. Mintalah aktivasi Electronic Filling Identification (EFIN) yang biasanya digunakan untuk mengaktivasi akun e-filling. Anda dapat meminta EFIN dengan mendatangi KPP terdekat.
  3. Setelah itu silahkan kunjungi laman djponline.pajak.go.id, kemudian buka email untuk aktivasi dan masukan nomor NPWP dan password yang telah dibuat.
  4. Masuklah dengan memililih menu e-filling lalu SPT, kemudian pilih jawaban dan isi formulir sesuai dengan kondisi sebenarnya.
  5. Jika Anda sudah mengisi formulir dengan lengkap, klik kursor persetujuan dan ambil kode verifikasi yang dikirimkan melalui email maupun SMS.
  6. Anda bisa membuka kode verifkasi yang dikirim, untuk dimasukkan ke dalam kolom kode pengiriman. Kemudian klik tab Kirim SPT.
  7. Tahapan selanjutnya, buka e-mail Anda kembali untuk memastikan apakah Anda sudah menerima tanda terima elektronik SPT Tahunan. Cetak, dan simpan.
  8. Dan yang terakhir, simpan NPWP, nomor EFIN, alamat e-mail dan password, serta password DJP online yang nantinya digunakan untuk melapor SPT tahun berikutnya.

Baca Juga: Cara Membuat Formulir SPT Pribadi 1770

Selain sarana-sarana tersebut dan untuk jenis SPT yang lain, WP dapat menyampaikan SPT secara online melalui salah satu Application Services Provider (ASP) yang telah ditunjuk otoritas pajak yakni :
1. www.spt.co.id
2. www.pajakku.com
3. www.eform.bri.co.id
4. www.online-pajak.com
5. aspbni.bni.co.id
6. klikpajak.id
7. PT Prima Wahana Caraka

Komentar
Artikulli paraprakSidang Pleno Penetapan Pengurus DPMU Unsyiah, ini Nama-nama yang Terpilih
Artikulli tjetërCara Membuat Formulir SPT Pribadi 1770