Categories: NASIONALNEWS

Ini Tahapan-tahapan Pemilu 2024

Analisaaceh.com | Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia telah menyepakati tahapan pelaksanaan Pemilu pada tahun 2024 mendatang.

Tahapan-tahapan tersebut tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang tahapan dan jadwal penyelenggaran pemilihan umum tahun 2022.

Tahapan penyelenggaraan Pemilu sebagaimana dalam Pasal 3 dalam peraturan tersebut meliputi;

  1. Perencanaan program dan anggaran serta penyusunan Peraturan pelaksanaan penyelenggaraan Pemilu;
  2. Pemutakhiran data Pemilih dan penyusunan daftar Pemilih;
  3. Pendaftaran dan verifikasi Peserta Pemilu;
  4. Penetapan Peserta Pemilu;
  5. Penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan;
  6. Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden serta anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota;
  7. Masa Kampanye Pemilu;
  8. Masa Tenang;
  9. Pemungutan dan penghitungan suara;
  10. Penetapan hasil Pemilu; dan
  11. Pengucapan sumpah/janji Presiden dan Wakil Presiden serta anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.

Dikutip Analisaaceh.com pada Senin (20/6/2022), tahapan itu dimulai pada 14 Juni 2022 yakni penyusunan perencanaan, program dan anggaran Pemilu serta penyusunan peraturan KPU.

Pemungutan suara akan digelar pada 14 Februari 2024 dan perhitungan dimulai dari tanggal 14-15 Februari. Sementara rekapitulasi hasil perhitungan suara akan dilakukan pada 15 Februari hingga 20 Maret 2024.

Adapun tahapan-tahapan Pemilu 2024 yaitu:

  • Penyusunan peraturan KPU (14 Juni 2022 – 14 Desember 2023)
  • Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih (14 Oktober 2022 – 21 Juni 2023)
  • Pendaftaran dan verifikasi peserta Pemilu (29 Juli 2022 – 13 Desember 2022)
  • Penetapan peserta Pemilu (14 Desember 2022)
  • Penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan (14 Oktober 2022 – 9 Februari 2023)
  • Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden serta anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota
  1. Anggota DPD (6 Desember 2022 – 25 November 2023)
  2. Anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota (24 April 2023 – 25 November 2023)
  3. Presiden dan Wakil Presiden (19 Oktober 2023 – 25 November 2023).
  • Masa kampanye Pemilu (28 November 2023 – 10 Februari 2024)
  • Masa Tenang (11 Februari 2024 – 13 Februari 2024)
  • Pemungutan suara (14 Februari 224)
  • Perhitungan suara (14-15 Februari 2024)
  • Rekapitulasi hasil perhitungan suara (15 Februari – 20 Maret 2024).
  • Pelantikan
  1. Presiden dan Wakil Presiden (20 Oktober 2024)
  2. DPR dan DPD (1 Oktober 2024)
  3. DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota (disesuai dengan akhir masa jabatan)
Editor : Nafrizal
Rubrik : NASIONAL
Redaksi

Editor Analisaaceh.com

Komentar

Recent Posts

Presiden Prabowo dan Pemerintah Aceh Diminta Awasi Pemulihan Hak Korban HAM

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemulihan hak-hak korban pelanggaran hak asasi manusia berat (PHB) di Aceh…

10 jam ago

UMKM Expo Abdya 2025, Ajang Lestarikan Seni dan Budaya Lokal

Analisaaceh.com, Blangpidie | Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Barat Daya (Abdya) melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan…

10 jam ago

Aceh Catat Investasi Rp4,16 Triliun pada Triwulan III 2025

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemerintah Aceh melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu…

10 jam ago

Dua Nelayan Abdya Selamat Setelah 6 Hari Terombang-ambing di Laut Aceh Singkil

Analisaaceh.com, Blangpidie | Dua nelayan warga asal Gampong Pulau Kayu Kecamatan Susoh Kabupaten Aceh Barat…

3 hari ago

PBA dan MPI STAIN Teungku Dirundeng Meulaboh Berhasil Kantongi Akreditasi Unggul dan Baik Sekali

Analisaaceh.com, Meulaboh | Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Teungku Dirundeng Meulaboh meraih capaian baru dalam…

3 hari ago

Mualem Tetapkan Pedoman Reparasi Korban Konflik Aceh

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemerintah Aceh resmi menetapkan Pedoman Pelaksanaan Reparasi Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM…

3 hari ago