Ini Tuntutan Mahasiswa Dalam 1×24 Jam Untuk DPRA

Ribuan Hahasiswa berdemo penolakkan terhadap RUU KUHP dan RUU KPK di Gedung DPRA Aceh, Kamis (26/9) Foto @Nafrizal

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Aksi unjuk rasa yang dihadiri oleh ribuan mahasiswa Aceh di Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) memberikan beberapa tuntutan kepada anggota DPRA dalam 1 x 24 jam, Kamis (26/9/2019).

Adapun permintaan mahasiswa tersebut yakni menolak RUU KPK yang dianggap menghilangkan independensi dan semangat demokrasi serta menolak dewan pengawas yang membatasi kerja KPK.

Para mahasiswa juga menolak atas pasal karet pada RUU KUHP khususnya kritikan pada Presiden. Serta menolak terhadap Pasal 10 ayat (1) RUU KUHP tentang pemberian cuti terhadap narapidana.

Baca Juga : Tampilkan Teatrikal Saat Aksi, Mahasiswa Ajak Anggota DPRA Berkubang Lumpur

Mahasiswa juga meminta kepada pemerintah pusat untuk mengusut tuntas pelaku pembakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Indonesia.

Dalam tuntutannya, mahasiswa meminta DPR Aceh juga menyertai DPR RI Asal Aceh untuk memenuhi tuntutan tersebut dalam 1 x 24 jam.

Apabila tuntutan tersebut tidak terpenuhi 1 x 24 jam, para mahasiswa mengatakan akan hadir kembali dengan masa yang lebih banyak pada tanggal 30 September 2019 bertepatan hari pelantikan DPRA periode 2019-2024.

Komentar
Artikulli paraprakTampilkan Teatrikal Saat Aksi, Mahasiswa Ajak Anggota DPRA Berkubang Lumpur
Artikulli tjetërDemo di Kantor DPRA, Mahasiswa Jemur Anggota Dewan