Analisaaceh.com, Banda Aceh | Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) yang terdiri dari para inisiator interpelasi menyerahkan usulan Hak Angket kepada Pimpinan DPRA.
Usulan tersebut diserahkan kepada Ketua DPRA, Dahlan Jamaluddin dan Wakil Ketua Safaruddin sore tadi, di Ruang kerja ketua DPRA, Kamis (22/10/2020).
Hadir dalam penyerahan tersebut, para inisiator Hak Angket, yakni Fahlevi Kirani dari Fraksi PNA, Irfanussir dari Fraksi PAN, Tarmizi SP dari Fraksi Partai Aceh, Irawan Abdullah dari Fraksi PKS dan TR Keumangan dari Fraksi Partai Golkar serta seluruh ketua fraksi di DPRA.
Salah seorang inisiator, Fahlevi Kirani mengatakan, keputusan DPRA sebelumnya adalah menolak seluruhnya jawaban Plt Gubernur Aceh atas Interpelasi DPR Aceh.
Oleh karena itu, kata Fahlevi, DPR Aceh menggunakan hak konstitusional lainnya terhadap Plt Gubernur Aceh, yaitu Hak Angket.
Pengajuan Hak Angket tersebut sudah ditandatangani oleh lebih dari 50 persen anggota DPR Aceh.
Menurut politisi PNA ini, DPRA butuh untuk melakukan penyelidikan dan pembuktian lebih dalam terhadap masalah-masalah yang ada dalam materi interpelasi sebelumnya.
“Nantinya Panitia Angket akan bekerja untuk menyelidiki lebih dalam lagi,” ujar Fahlevi.
Sementara itu Ketua DPRA, Dahlan Jamaluddin mengatakan, setelah menerima usulan tersebut pimpinan akan segera membawa usulan tersebut dalam rapat Badan Musyawarah DPR Aceh.
Kemudian, kata Dahlan, Badan Musyawarah yang akan memutuskan persetujuan untuk dibawa ke rapat paripurna DPRA.
Jika paripurna DPRA menyetujui untuk pelaksanaan hak angket tersebut maka akan segera dibentuk panitia angket yang berasal dari lintas fraksi yang ada.
“Rencananya rapat badan musyawarah akan kita laksanakan Jumat besok. Karena usulan tersebut memang tidak boleh lama-lama di pimpinan, begitu aturannya,” pungkas Dahlan.