Interupsi di Paripurna Pelantikan DPRA, Cage: Qanun Bendera Masih Berlaku

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Rapat Paripurna Pemberhentian dan Pengucapan Sumpah anggota DPRA periode 2019-2024 berlangsung di Kantor DPRA, Senin (30/9/2019).

Saat berlangsungnya rapat paripurna tersebut, Azhari Cage yang merupakan anggota DPRA periode 2014-2019 meminta kepada Ketua DPRA untuk diizinkan berbicara sebagai hak suara terakhirnya sebagai keanggotaannya.

Dalam kesemptan itu, Cage meminta anggota DPRA periode 2019-2024 agar dapat memperjuangkan hak-hak rakyat Aceh.

“Kita telah mengesahkan 50 Qanun Aceh, Agar kiranya semua itu tidak dibeda-bedakan,” ujarnya.

Cage juga mengatakan bahwa Qanun Aceh No.3 Tahun 2013 Tentang Bendera dan Lambang Aceh, bahwa Qanun tersebut masih sah berlaku di Aceh.

“Tidak benar Qanun itu dicabut, karena saat kami minta bukti fisik dan bukti administrasi ke Kementerian Dalam Negeri pada tanggal 17 September 2019, pihak Mendagri tidak dapat membuktikannya,” jelas Cage yang disembut tepuk tangan oleh tamu undangan.

Oleh karena itu, menurut Azhari Cage, pembatalan terhadap Qanun bendera tersebut tidak memenuhi unsur sebagaimana aturannya. Maka dari itu menurutnya Qanun ini masih sah berlaku di Aceh dan belum dicabut.

Dalam kesempatan terakhir menyampaikan pendapat tersebut, Cage berharap apa yang belaku yang tidak baik selama periodenya, agar tidak terulang pada periode selanjutnya.

Komentar