Categories: NEWSPARLEMENTRIA

Interupsi di Paripurna Pelantikan DPRA, Cage: Qanun Bendera Masih Berlaku

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Rapat Paripurna Pemberhentian dan Pengucapan Sumpah anggota DPRA periode 2019-2024 berlangsung di Kantor DPRA, Senin (30/9/2019).

Saat berlangsungnya rapat paripurna tersebut, Azhari Cage yang merupakan anggota DPRA periode 2014-2019 meminta kepada Ketua DPRA untuk diizinkan berbicara sebagai hak suara terakhirnya sebagai keanggotaannya.

Dalam kesemptan itu, Cage meminta anggota DPRA periode 2019-2024 agar dapat memperjuangkan hak-hak rakyat Aceh.

“Kita telah mengesahkan 50 Qanun Aceh, Agar kiranya semua itu tidak dibeda-bedakan,” ujarnya.

Cage juga mengatakan bahwa Qanun Aceh No.3 Tahun 2013 Tentang Bendera dan Lambang Aceh, bahwa Qanun tersebut masih sah berlaku di Aceh.

“Tidak benar Qanun itu dicabut, karena saat kami minta bukti fisik dan bukti administrasi ke Kementerian Dalam Negeri pada tanggal 17 September 2019, pihak Mendagri tidak dapat membuktikannya,” jelas Cage yang disembut tepuk tangan oleh tamu undangan.

Oleh karena itu, menurut Azhari Cage, pembatalan terhadap Qanun bendera tersebut tidak memenuhi unsur sebagaimana aturannya. Maka dari itu menurutnya Qanun ini masih sah berlaku di Aceh dan belum dicabut.

Dalam kesempatan terakhir menyampaikan pendapat tersebut, Cage berharap apa yang belaku yang tidak baik selama periodenya, agar tidak terulang pada periode selanjutnya.

Redaksi

Editor Analisaaceh.com

Komentar

Recent Posts

Mualem Tunjuk Kembali Panglima Do Jadi Ketua PA Abdya

Analisaaceh.com, Blangpidie | Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat (DPP) Partai Aceh (PA), H. Muzakir Manaf…

7 jam ago

KKP Tertibkan 2 Kapal Ikan yang Melanggar di Tapanuli Tengah

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Kapal Pengawas KP Hiu Macan…

7 jam ago

Bertambah, Jemaah Haji Aceh Wafat di Arab Saudi Jadi 7 Orang

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Ketua Petugas Penyeleanggara Ibadah Haji (PPIH) Embarkasi Aceh, Azhari menyatakan, jemaah…

9 jam ago

Terbukti Terima Uang dari Caleg, DKPP Berhentikan Ketua KIP Aceh Tamiang

Analisaaceh.com, Jakarta | Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia (RI) menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap…

11 jam ago

Tidak Tempuh Jalur Hukum, Pemerintah Aceh Bawa Bukti Kepemilikan ke Pusat Besok

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemerintah Aceh menyatakan komitmennya untuk segera menyerahkan dokumen resmi yang membuktikan…

11 jam ago

Ratusan Mahasiswa Demo di Kantor Gubernur Aceh, Tuntut 4 Pulau Dikembalikan

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Ratusan mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi di Aceh menggelar aksi demonstrasi…

15 jam ago