Categories: NEWS

IRT di Banda Aceh Dianiaya Suami Hingga Meninggal Dunia

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Seorang ibu rumah tangga berinisial SR (44), meninggal dunia setelah dianiaya suaminya, FA (50), di Gampong Payatieng, Kecamatan Peukan Bada, Aceh Besar pada Selasa (11/6/2024).

Korban yang berprofesi sebagai penjahit baju, mengalami luka parah di bagian mata kiri, bibir, gigi, dan leher akibat pukulan dan sayatan pisau.

Kapolresta Banda Aceh KBP Fahmi Irwan Ramli melalui Kasatreskrim Kompol Fadillah Aditya Pratama menjelaskan, bahwa penganiayaan terjadi di toko jahit milik korban, “Kak Sri Jahit dan Kustum”, Korban sempat dirawat di RSU Zainoel Abidin Banda Aceh, namun meninggal dunia pada Kamis (13/6/2024) sore.

“Saat kejadian, ada warga yang melihat dan melaporkan ke Polsek Peukan Bada. Personel Polsek langsung ke TKP dan membawa korban ke RS Bhayangkara Polda Aceh Namun, karena kondisi korban yang parah, SR dirujuk ke RSU Zainoel Abidin Banda Aceh, di mana ia meninggal” ujar Fadillah.

Personil Polsek Peukan Bada yang berada di TKP pada saat itu menjumpai saksi Hendra Saputra (41) yang menyatakan bahwa kakaknya (korban) sudah di aniaya oleh suaminya (pelaku) dibuktikan dengan banyaknya darah berceceran dilantai dan saksi Marliza (47).

“Kata saksi pelaku (suami korban) sudah satu bulan tidak pulang kerumah terhitung dari tanggal 12 Mei – 11 Juni 2024 dikarenakan keadaan rumah tangga sedang tidak harmonis,” sambungnya.

Upaya terus dilakukan oleh personel, sehingga Kanit Intelkam Polsek Peukan Bada mencoba menghubungi nomor pelaku yang diberikan oleh saksi dan terhubung.

“Personel terus membujuk pelaku untuk menyerahkan diri. Kebetulan saat itu keberadaan pelaku FA berada di Gampong Lamgugob Kecamatan Syiah Kuala Banda Aceh dan disarankan agar menyerahkan diri ke Polsek terdekat yaitu Polsek Syiah Kuala, lalu pelaku pun dijemput oleh personel Polsek Peukan Bada dan diserahkan ke Satreskrim Polresta Banda Aceh” ungkap Fadillah.

Pihak keluarga korban telah membuat laporan resmi di Polresta Banda Aceh guna dilakukan pengungkapan kasus yang menimpa keluarganya. Kini pelaku telah ditahan di rumah tahanan Polresta Banda Aceh guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tutur Kasatreskrim lagi.

“FA dijerat dengan pasal 351 Ayat 3 dengan bunyi “Jika mengakibatkan mati, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun,” Pungkas Fadillah.

Naszadayuna

Komentar

Recent Posts

Molor Satu Jam, Rapat Paripurna DPRK Abdya Ditunda

Analisaaceh.com, Blangpidie | Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Barat Daya (Abdya) pada…

20 menit ago

Lima Ruko di Gampong Lambheu, Aceh Besar Terbakar

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Sebanyak lima ruko tempat usaha di Gampong Lambheu, Simpang Lampu Merah…

17 jam ago

Terima Aspirasi Masyarakat Trumon Raya, Abu Heri: Hal Ini akan jadi Prioritas Saya

Analisaaceh.com, Tapaktuan | Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) dari Fraksi Partai Aceh (PA), T.…

20 jam ago

KIP Lhokseumawe Sukses Gelar Debat Kedua Calon Wali Kota

Analisaaceh.com, Lhokseumawe | Komisi Independen Pemilihan (KIP) Lhokseumawe sukses menyelenggarakan debat kedua calon Wali Kota…

21 jam ago

Dispora Aceh Latih 100 Pemuda Jadi Entrepreneur Kreatif dan Inovatif

Analisaaceh.com, Lhokseumawe | Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Provinsi Aceh bekerja sama dengan Development for…

22 jam ago

96 dan 52 TPS di Aceh Berpotensi Intimidasi dan Kekerasan

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Panitia Pengawasan Pemilihan Aceh (Panwaslih) Aceh memetakan potensi Tempat Pemungutan Suara…

23 jam ago