Categories: NEWS

IRT di Banda Aceh Dianiaya Suami Hingga Meninggal Dunia

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Seorang ibu rumah tangga berinisial SR (44), meninggal dunia setelah dianiaya suaminya, FA (50), di Gampong Payatieng, Kecamatan Peukan Bada, Aceh Besar pada Selasa (11/6/2024).

Korban yang berprofesi sebagai penjahit baju, mengalami luka parah di bagian mata kiri, bibir, gigi, dan leher akibat pukulan dan sayatan pisau.

Kapolresta Banda Aceh KBP Fahmi Irwan Ramli melalui Kasatreskrim Kompol Fadillah Aditya Pratama menjelaskan, bahwa penganiayaan terjadi di toko jahit milik korban, “Kak Sri Jahit dan Kustum”, Korban sempat dirawat di RSU Zainoel Abidin Banda Aceh, namun meninggal dunia pada Kamis (13/6/2024) sore.

“Saat kejadian, ada warga yang melihat dan melaporkan ke Polsek Peukan Bada. Personel Polsek langsung ke TKP dan membawa korban ke RS Bhayangkara Polda Aceh Namun, karena kondisi korban yang parah, SR dirujuk ke RSU Zainoel Abidin Banda Aceh, di mana ia meninggal” ujar Fadillah.

Personil Polsek Peukan Bada yang berada di TKP pada saat itu menjumpai saksi Hendra Saputra (41) yang menyatakan bahwa kakaknya (korban) sudah di aniaya oleh suaminya (pelaku) dibuktikan dengan banyaknya darah berceceran dilantai dan saksi Marliza (47).

“Kata saksi pelaku (suami korban) sudah satu bulan tidak pulang kerumah terhitung dari tanggal 12 Mei – 11 Juni 2024 dikarenakan keadaan rumah tangga sedang tidak harmonis,” sambungnya.

Upaya terus dilakukan oleh personel, sehingga Kanit Intelkam Polsek Peukan Bada mencoba menghubungi nomor pelaku yang diberikan oleh saksi dan terhubung.

“Personel terus membujuk pelaku untuk menyerahkan diri. Kebetulan saat itu keberadaan pelaku FA berada di Gampong Lamgugob Kecamatan Syiah Kuala Banda Aceh dan disarankan agar menyerahkan diri ke Polsek terdekat yaitu Polsek Syiah Kuala, lalu pelaku pun dijemput oleh personel Polsek Peukan Bada dan diserahkan ke Satreskrim Polresta Banda Aceh” ungkap Fadillah.

Pihak keluarga korban telah membuat laporan resmi di Polresta Banda Aceh guna dilakukan pengungkapan kasus yang menimpa keluarganya. Kini pelaku telah ditahan di rumah tahanan Polresta Banda Aceh guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tutur Kasatreskrim lagi.

“FA dijerat dengan pasal 351 Ayat 3 dengan bunyi “Jika mengakibatkan mati, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun,” Pungkas Fadillah.

Naszadayuna

Komentar

Recent Posts

Gerebek Siang Bolong! Satpol PP Aceh Selatan Temukan 90 Liter Tuak

Analisaaceh.com, Tapaktuan | Petugas Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP–WH) Aceh Selatan…

2 hari ago

PT Solusi Bangun Andalas Raih 1st Runner Up ASEAN Mineral Awards 2025

Analisaaceh.com, Aceh Besar | PT Solusi Bangun Andalas (SBA), produsen semen dengan merek Semen Andalas,…

2 hari ago

RSUD Teungku Peukan Abdya Kini Punya Alat Operasi Katarak Tanpa Jahitan

Analisaaceh.com, Blangpidie | Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Teungku Peukan Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya)…

2 hari ago

Wagub Dek Fadh Hentikan Truk Plat Luar, Bukan Razia tapi Beri Uang

Analisaaceh.com, Blangpidie | Wakil Gubernur Aceh, Fadhlullah yang akrab disapa Dek Fadh memberhentikan dan menyapa…

2 hari ago

Harga Sawit Abdya Rp2.950 per Kg, Petani Hanya Terima Rp2.800

Analisaaceh.com, Blangpidie | Harga tandan buah segar (TBS) kelapa sawit di Kabupaten Aceh Barat Daya…

2 hari ago

Bupati Safaruddin Tinjau Rumah Warga Miskin di Kuala Batee

Analisaaceh.com, Blangpidie | Bupati Aceh Barat Daya (Abdya), Safaruddin, kembali melanjutkan rutinitas shalat subuh berjamaah…

2 hari ago