Categories: NEWS

IRT di Banda Aceh Dianiaya Suami Hingga Meninggal Dunia

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Seorang ibu rumah tangga berinisial SR (44), meninggal dunia setelah dianiaya suaminya, FA (50), di Gampong Payatieng, Kecamatan Peukan Bada, Aceh Besar pada Selasa (11/6/2024).

Korban yang berprofesi sebagai penjahit baju, mengalami luka parah di bagian mata kiri, bibir, gigi, dan leher akibat pukulan dan sayatan pisau.

Kapolresta Banda Aceh KBP Fahmi Irwan Ramli melalui Kasatreskrim Kompol Fadillah Aditya Pratama menjelaskan, bahwa penganiayaan terjadi di toko jahit milik korban, “Kak Sri Jahit dan Kustum”, Korban sempat dirawat di RSU Zainoel Abidin Banda Aceh, namun meninggal dunia pada Kamis (13/6/2024) sore.

“Saat kejadian, ada warga yang melihat dan melaporkan ke Polsek Peukan Bada. Personel Polsek langsung ke TKP dan membawa korban ke RS Bhayangkara Polda Aceh Namun, karena kondisi korban yang parah, SR dirujuk ke RSU Zainoel Abidin Banda Aceh, di mana ia meninggal” ujar Fadillah.

Personil Polsek Peukan Bada yang berada di TKP pada saat itu menjumpai saksi Hendra Saputra (41) yang menyatakan bahwa kakaknya (korban) sudah di aniaya oleh suaminya (pelaku) dibuktikan dengan banyaknya darah berceceran dilantai dan saksi Marliza (47).

“Kata saksi pelaku (suami korban) sudah satu bulan tidak pulang kerumah terhitung dari tanggal 12 Mei – 11 Juni 2024 dikarenakan keadaan rumah tangga sedang tidak harmonis,” sambungnya.

Upaya terus dilakukan oleh personel, sehingga Kanit Intelkam Polsek Peukan Bada mencoba menghubungi nomor pelaku yang diberikan oleh saksi dan terhubung.

“Personel terus membujuk pelaku untuk menyerahkan diri. Kebetulan saat itu keberadaan pelaku FA berada di Gampong Lamgugob Kecamatan Syiah Kuala Banda Aceh dan disarankan agar menyerahkan diri ke Polsek terdekat yaitu Polsek Syiah Kuala, lalu pelaku pun dijemput oleh personel Polsek Peukan Bada dan diserahkan ke Satreskrim Polresta Banda Aceh” ungkap Fadillah.

Pihak keluarga korban telah membuat laporan resmi di Polresta Banda Aceh guna dilakukan pengungkapan kasus yang menimpa keluarganya. Kini pelaku telah ditahan di rumah tahanan Polresta Banda Aceh guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tutur Kasatreskrim lagi.

“FA dijerat dengan pasal 351 Ayat 3 dengan bunyi “Jika mengakibatkan mati, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun,” Pungkas Fadillah.

Naszadayuna

Komentar

Recent Posts

BKPSDM Abdya: Pemda Tidak Boleh Rekrut Tenaga Non-ASN

Analisaaceh.com, Blangpidie | Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Aceh Barat Daya…

6 jam ago

CCDE Bantu Sepeda untuk Dua Siswi MAN 4 Aceh Selatan

Analisaaceh.com, Tapaktuan | Direktur Center for Community Development and Education (CCDE) Banda Aceh menyerahkan dua…

9 jam ago

Cakupan Imunisasi di Pidie Masih di Bawah Standar, Dinkes Terus Genjot

Analisaaaceh.com, Sigli | Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Pidie terus berupaya meningkatkan cakupan imunisasi rutin yang…

10 jam ago

Partai Aceh Laporkan KIP Aceh ke Panwaslih

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Partai Aceh, diwakili oleh Wakil Ketua Adi Laweung, melaporkan Komisi Independen…

11 jam ago

Oknum Geuchik di Aceh Utara Diduga Bawa Kabur Dana Desa Ratusan Juta

Analisaaceh.com, Lhoksukon | Oknum Geuchik Gampong Meunasah Blang Mane Kecamatan Paya Bakong Kabupaten Aceh Utara…

1 hari ago

Cakupan Imunisasi di Pidie Tak ada Perbedaan Berdasarkan Usia dan Kelamin

Analisaaceh.com, Pidie | Plt Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Pidie, dr. Dwi Wijaya, menyatakan bahwa tidak…

1 hari ago