Analisaaceh.com, Idi | Radiah (49), yang ditemukan mengapung di sungai belakang rumahnya di Dusun Bahagia, Desa Putoh Dua, Kecamatan Pantee Bidari, Kabupaten Aceh Timur pada, Jum’at, (21/01/2022) lalu ternyata merupakan korban pembunuhan.
Pelaku tidak lain adalah suaminya sendiri berinsial MH berusia 64 tahun.
“Pelaku ditangkap oleh petugas kurang dari 1 x 24 jam saat pelaku sedang berada di Polres Aceh Timur untuk membuat laporan hilangnya sang istri,” ujar Kasat Reskrim Polres Aceh Timur AKP Miftahuda Dizha Fezuono, S.I.K. saat memimpin kegiatan Konferensi Pers, Selasa (25/01/2022).
AKP Miftahuda Dizha menjelaskan, kejadian bermula saat korban dinyatakan hilang oleh keluarganya sejak Kamis, (20/01/2022) pagi. Setelah diupayakan pecarian yang dilakukan oleh warga bersama tim gabungan, korban ditemukan meninggal dunia pada hari Jum’at, 21 Januari 2022 sekira pukul 10.15 WIB di alur (sungai) yang berada di belakang rumah korban.
Jenazah lalu dibawa ke Puskesmas Matang Pudeng, Kecamatan Pantee Bidari untuk dilakukan identifikasi awal oleh Unit Identifikasi Satreskrim Polres Aceh Timur yang selanjutnya dibawa ke Rumah Sakit Umum Daerah Langsa untuk dilakukan visum et repertum.
Baca: IRT di Aceh Timur Ditemukan Meninggal Dunia di Sungai
Dari hasil identifikasi oleh dokter forensik dalam rangkaian visum et repertum, diduga korban sudah terlebih dahulu meninggal sebelum tenggelam di sungai dan diperkirakan korban meninggal dunia lebih kurang 40 jam sebelum jenazah tiba di RSUD Langsa.
“Hal tersebut sesuai fakta-fakta hasil identifikasi forensik,” sebut Kasat Reskrim.
Dari hasil keterangan forensik itu, sambung Kasat Reskrim, pihaknya membentuk dua tim, satu tim di lapangan (lokasi kejadian) dan satu tim pulbaket di polres.
Sementara itu pelaku yang merupakan suami korban, saat jenazah korban ditemukan ia tidak mengetahuinya, karena pelaku sedang membuat laporan hilangnya korban di SPKT Polres Aceh Timur yang selanjutnya diambil keterangan awal oleh anggota piket SPKT dan piket Satreskrim terkait penyebab atau kronologi istrinya menghilang dari rumah.
“Pada saat dimintai keterangannya oleh anggota piket, pelaku memberi penjelasan berbelit-belit dan berubah-ubah,” beber AKP Miftahuda Dizha.
Melihat adanya kejanggalan dari keterangan pelaku, tim pulbaket yang berada di polres kemudian melakukan interogasi secara intens. Hal ini disebabkan keterangan pelaku berbanding terbalik dengan keterangan saksi-saksi yang ada di lapangan.
Pada Sabtu (22/01) sekira pukul 15.00 WIB, dari hasil penyelidikan di lapangan yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim, Unit Resmob dan Penyidik Satreskrim Polres Aceh Timur melakukan interogasi lebih dalam terhadap pelaku yang sedang diperiksa oleh anggota piket Reskrim dan SPKT.
“Pelaku tidak dapat menghindar dan mengakui semua perbuatan tindak pidana pembunuhan terhadap korban yang merupakan istrinya,” kata Kasat.
Atas perbuatannya, pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 338 atau pasal 351 ayat 3 KUHPidana dan atau pasal 44 ayat 3 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 Tebntang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga dengan ancaman hukuman 15 tahun.