Categories: NANGGROENEWSPOLITIK

Irwandi Pecat Tiyong dan Falevi dari PNA Secara Tidak Hormat, Ini Kata Wak Tar

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Kisruh internal Partai Nanggroe Aceh (PNA) kembali mencuat, pasalnya Irwandi Yusuf mengeluarkan dua surat pemberhentian secara tidak hormat terhadap dua kader partai, yakni Samsul Bahri alias Tiyong dan Falevi Kirani, Jum’at (27/9/2019).

Surat yang ditandatangani oleh Irwandi tertanggal 25 September 2019 tersebut menyatakan bahwa Tiyong dan Falevi telah melawan kebijakan pimpinan partai dan melanggar konstitusi PNA.

Selain itu juga dinyatakan bahwa perlawanan kedua kader tersebut terhadap kebijakan pimpinan partai dan konstitusi partai telah membuat kekisruhan di internal PNA. Sehingga berdasarkan hasil rapat harian Dewan Pimpinan Pusat PNA pada 24 September 2019 menyatakan kedua kader tersebut diberhentikan secara tidak hormat.

Pengurus DPP PNA, Tarmizi saat dikonfirmasi analisaaceh.com (27/9) mengatakan, surat yang memberhentikan Tiyong dan Falevi tersebut tidak sah secara aturan partai.

“Aturan tersebut jelas tertera di AD/ART Partai, pada pasal 5 yang menjelaskan bahwa mekanisme pemberhentian keanggotaan partai dilakukan melalui rapat harian pimpinan DPP PNA,” ujarnya Tarmizi yang akrap disapa Wak Tar.

Lebih lanjut Wak Tar menjelaskan, saat ini ketua PNA adalah Tiyong, dan pengurus yang lama semuanya demisioner. artinya Irwandi bukan lagi sebagai ketua partai, dan itu berdasarkan hasil Kongres Luar Biasa (KLB) yang berlangsung di Bireuen.

“Nah, mana mungkin orang yang di luar partai bisa memberhentikan pimpinan partai, oleh sebab itu, surat yang dikeluarkan Irwandi sudah expired,” tegasnya.

Ia menambahkan, dalam mekanisme pemberhentian anggota partai, harus jelas pelanggaran yang dilakukan. Karena syarat untuk diberhentikan adalah adanya pelanggaran terhadap AD/ART.

“Jadi harus jelas pasalnya, bukan masalah ‘like and dislike’, yang saat tidak suka dengan seseorang langsung diturunkan,” tutupnya.

Redaksi

Editor Analisaaceh.com

Komentar

Recent Posts

KPI Aceh Imbau Televisi Lokal dan Nasional Perkuat Siaran Kebencanaan

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Aceh mengimbau seluruh lembaga penyiaran televisi, baik lokal…

12 menit ago

Amoral! Ayah di Aceh Selatan Tega Cabuli Anak Kandung Selama Enam Tahun

Analisaaceh.com, Tapaktuan | Seorang ayah berinisial JK (50) warga Gampong Alue Baroe, Kecamatan Meukek Kabupaten…

13 menit ago

Dua Pelaku Pencurian di MIN 7 Sakti Diamankan

Analisaaceh.com, Sigli | Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Pidie berhasil mengungkap kasus pencurian yang terjadi di…

16 menit ago

Perkosa Dua Bocah, Pria Bakongan Ditangkap Polisi

Analisaaceh.com, Tapaktuan | Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Selatan melalui Unit IV Perlindungan Perempuan…

17 menit ago

BKPSL Desak Pemerintah Tetapkan Bencana Sumatera sebagai Bencana Nasional

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Badan Kerja Sama Pusat Studi Lingkungan (BKPSL) se-Indonesia mendesak pemerintah menetapkan banjir…

7 jam ago

KISSPOL Aceh Nilai Situasi Kemanusiaan Sudah Darurat, Desak Keberanian Negara dan Solidaritas Global

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Lembaga Kajian Sosial dan Politik (KISSPOL) Aceh menilai kondisi sosial, ekonomi,…

1 hari ago