Categories: NANGGROENEWSPOLITIK

Irwandi Pecat Tiyong dan Falevi dari PNA Secara Tidak Hormat, Ini Kata Wak Tar

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Kisruh internal Partai Nanggroe Aceh (PNA) kembali mencuat, pasalnya Irwandi Yusuf mengeluarkan dua surat pemberhentian secara tidak hormat terhadap dua kader partai, yakni Samsul Bahri alias Tiyong dan Falevi Kirani, Jum’at (27/9/2019).

Surat yang ditandatangani oleh Irwandi tertanggal 25 September 2019 tersebut menyatakan bahwa Tiyong dan Falevi telah melawan kebijakan pimpinan partai dan melanggar konstitusi PNA.

Selain itu juga dinyatakan bahwa perlawanan kedua kader tersebut terhadap kebijakan pimpinan partai dan konstitusi partai telah membuat kekisruhan di internal PNA. Sehingga berdasarkan hasil rapat harian Dewan Pimpinan Pusat PNA pada 24 September 2019 menyatakan kedua kader tersebut diberhentikan secara tidak hormat.

Pengurus DPP PNA, Tarmizi saat dikonfirmasi analisaaceh.com (27/9) mengatakan, surat yang memberhentikan Tiyong dan Falevi tersebut tidak sah secara aturan partai.

“Aturan tersebut jelas tertera di AD/ART Partai, pada pasal 5 yang menjelaskan bahwa mekanisme pemberhentian keanggotaan partai dilakukan melalui rapat harian pimpinan DPP PNA,” ujarnya Tarmizi yang akrap disapa Wak Tar.

Lebih lanjut Wak Tar menjelaskan, saat ini ketua PNA adalah Tiyong, dan pengurus yang lama semuanya demisioner. artinya Irwandi bukan lagi sebagai ketua partai, dan itu berdasarkan hasil Kongres Luar Biasa (KLB) yang berlangsung di Bireuen.

“Nah, mana mungkin orang yang di luar partai bisa memberhentikan pimpinan partai, oleh sebab itu, surat yang dikeluarkan Irwandi sudah expired,” tegasnya.

Ia menambahkan, dalam mekanisme pemberhentian anggota partai, harus jelas pelanggaran yang dilakukan. Karena syarat untuk diberhentikan adalah adanya pelanggaran terhadap AD/ART.

“Jadi harus jelas pasalnya, bukan masalah ‘like and dislike’, yang saat tidak suka dengan seseorang langsung diturunkan,” tutupnya.

Redaksi

Editor Analisaaceh.com

Komentar

Recent Posts

Pria di Aceh Tamiang Tewas Kena Tebasan Pedang Samurai

Analisaaceh.com, Langsa | Seorang warga Desa Mesjid, Kecamatan Manyak Payed, Aceh Tamiang, M. Yahya (33),…

11 jam ago

Dua Pelaku Perdagangan Satwa Dilindungi Diserahkan ke Kejari Aceh Besar

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Penyidik Satreskrim Polresta Banda Aceh menyerahkan dua tersangka kasus perdagangan bagian…

11 jam ago

Penyelidikan Kasus TIK Disdikbud Langsa Masih Berlanjut

Analisaaceh.com, Langsa | Kejaksaan Negeri (Kejari) Langsa masih melakukan proses penyelidikan pada kasus dugaan korupsi…

17 jam ago

Sertijab di Polres Langsa, Wakapolres Hingga Kasat Diganti

Analisaaceh.com, Langsa | Kapolres Kota Langsa AKBP Mughi Prasetyo memimpin upacara serah terima jabatan (sertijab)…

17 jam ago

64 CJH Abdya Ikut Manasik Haji Kabupaten

Analisaaceh.com, Blangpidie | Sebanyak 64 Calon Jamaah Haji (CJH) Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) mengikuti…

17 jam ago

Rampas Ponsel di Banda Aceh, 2 Oknum Taruna Pelayaran Ditangkap Polisi

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Dua orang oknum taruna yang diketahui sedang menempuh pendidikan di sekolah…

1 hari ago