Categories: NANGGROENEWSPOLITIK

Irwandi Pecat Tiyong dan Falevi dari PNA Secara Tidak Hormat, Ini Kata Wak Tar

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Kisruh internal Partai Nanggroe Aceh (PNA) kembali mencuat, pasalnya Irwandi Yusuf mengeluarkan dua surat pemberhentian secara tidak hormat terhadap dua kader partai, yakni Samsul Bahri alias Tiyong dan Falevi Kirani, Jum’at (27/9/2019).

Surat yang ditandatangani oleh Irwandi tertanggal 25 September 2019 tersebut menyatakan bahwa Tiyong dan Falevi telah melawan kebijakan pimpinan partai dan melanggar konstitusi PNA.

Selain itu juga dinyatakan bahwa perlawanan kedua kader tersebut terhadap kebijakan pimpinan partai dan konstitusi partai telah membuat kekisruhan di internal PNA. Sehingga berdasarkan hasil rapat harian Dewan Pimpinan Pusat PNA pada 24 September 2019 menyatakan kedua kader tersebut diberhentikan secara tidak hormat.

Pengurus DPP PNA, Tarmizi saat dikonfirmasi analisaaceh.com (27/9) mengatakan, surat yang memberhentikan Tiyong dan Falevi tersebut tidak sah secara aturan partai.

“Aturan tersebut jelas tertera di AD/ART Partai, pada pasal 5 yang menjelaskan bahwa mekanisme pemberhentian keanggotaan partai dilakukan melalui rapat harian pimpinan DPP PNA,” ujarnya Tarmizi yang akrap disapa Wak Tar.

Lebih lanjut Wak Tar menjelaskan, saat ini ketua PNA adalah Tiyong, dan pengurus yang lama semuanya demisioner. artinya Irwandi bukan lagi sebagai ketua partai, dan itu berdasarkan hasil Kongres Luar Biasa (KLB) yang berlangsung di Bireuen.

“Nah, mana mungkin orang yang di luar partai bisa memberhentikan pimpinan partai, oleh sebab itu, surat yang dikeluarkan Irwandi sudah expired,” tegasnya.

Ia menambahkan, dalam mekanisme pemberhentian anggota partai, harus jelas pelanggaran yang dilakukan. Karena syarat untuk diberhentikan adalah adanya pelanggaran terhadap AD/ART.

“Jadi harus jelas pasalnya, bukan masalah ‘like and dislike’, yang saat tidak suka dengan seseorang langsung diturunkan,” tutupnya.

Redaksi

Editor Analisaaceh.com

Komentar

Recent Posts

Ilham Rizky: MA Harus Independen dalam Kasus PT BMU

Analisaaceh.com, Blangpidie | Aktivis muda Aceh, Ilham Rizky Maulana, menyampaikan keprihatinannya atas adanya indikasi tekanan…

17 jam ago

Aceh–Rusia Tandatangani MoU Kerjasama

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Wali Nanggroe Aceh, Paduka Yang Mulia Tgk. Malik Mahmud Al-Haythar, menandatangani…

17 jam ago

Gubernur Mualem Lantik Fadhil Ilyas Jadi Dirut Bank Aceh Syariah

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Gubernur Aceh, Muzakir Manaf (Mualem), resmi melantik Fadhil Ilyas sebagai Direktur…

17 jam ago

Truk Bermuatan Batu Bata Terguling di Gunung Kapur

Analisaaceh.com, Tapaktuan | Satu unit mobil dum truk bermuatan batu bata mengalami kecelakaan di kawasan…

19 jam ago

Mendagri Minta Pejabat Serta Keluarganya Diminta Untuk Tidak Pamer Kemewahan

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Menterian Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian meminta kepada seluruh Pejabat maupun…

19 jam ago

Sekretaris DPRA Sebut Surat ARA Masih Proses Administratif

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Sekretaris DPRA, Khudri, menanggapi aksi Aliansi Rakyat Aceh (ARA) yang menyerahkan…

19 jam ago