Categories: NANGGROENEWSPOLITIK

Irwandi Pecat Tiyong dan Falevi dari PNA Secara Tidak Hormat, Ini Kata Wak Tar

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Kisruh internal Partai Nanggroe Aceh (PNA) kembali mencuat, pasalnya Irwandi Yusuf mengeluarkan dua surat pemberhentian secara tidak hormat terhadap dua kader partai, yakni Samsul Bahri alias Tiyong dan Falevi Kirani, Jum’at (27/9/2019).

Surat yang ditandatangani oleh Irwandi tertanggal 25 September 2019 tersebut menyatakan bahwa Tiyong dan Falevi telah melawan kebijakan pimpinan partai dan melanggar konstitusi PNA.

Selain itu juga dinyatakan bahwa perlawanan kedua kader tersebut terhadap kebijakan pimpinan partai dan konstitusi partai telah membuat kekisruhan di internal PNA. Sehingga berdasarkan hasil rapat harian Dewan Pimpinan Pusat PNA pada 24 September 2019 menyatakan kedua kader tersebut diberhentikan secara tidak hormat.

Pengurus DPP PNA, Tarmizi saat dikonfirmasi analisaaceh.com (27/9) mengatakan, surat yang memberhentikan Tiyong dan Falevi tersebut tidak sah secara aturan partai.

“Aturan tersebut jelas tertera di AD/ART Partai, pada pasal 5 yang menjelaskan bahwa mekanisme pemberhentian keanggotaan partai dilakukan melalui rapat harian pimpinan DPP PNA,” ujarnya Tarmizi yang akrap disapa Wak Tar.

Lebih lanjut Wak Tar menjelaskan, saat ini ketua PNA adalah Tiyong, dan pengurus yang lama semuanya demisioner. artinya Irwandi bukan lagi sebagai ketua partai, dan itu berdasarkan hasil Kongres Luar Biasa (KLB) yang berlangsung di Bireuen.

“Nah, mana mungkin orang yang di luar partai bisa memberhentikan pimpinan partai, oleh sebab itu, surat yang dikeluarkan Irwandi sudah expired,” tegasnya.

Ia menambahkan, dalam mekanisme pemberhentian anggota partai, harus jelas pelanggaran yang dilakukan. Karena syarat untuk diberhentikan adalah adanya pelanggaran terhadap AD/ART.

“Jadi harus jelas pasalnya, bukan masalah ‘like and dislike’, yang saat tidak suka dengan seseorang langsung diturunkan,” tutupnya.

Redaksi

Editor Analisaaceh.com

Komentar

Recent Posts

Impor Aceh Naik 176 Persen, Perdagangan Defisit 8,67 Juta Dolar AS

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Nilai impor Aceh pada Agustus 2026 mencapai 82,67 juta dolar AS.…

16 jam ago

Inflasi Aceh 5,03 Persen, Beras hingga Daging Ayam Jadi Pendorong

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Provinsi Aceh mengalami inflasi tahunan sebesar 5,03 persen pada September 2026.…

16 jam ago

Truk Sawit Overload Tanpa Pengaman Resahkan Pengendara di Abdya

Analisaaceh.com, Blangpidie | Pengendara sepeda motor mengeluhkan maraknya truk pengangkut Tandan Buah Segar (TBS) kelapa…

16 jam ago

Ratusan Warga Babahrot Abdya Minta PT CA Angkat Kaki dari Lahan TORA

Analisaaceh.com, Blangpidie | Ratusan masyarakat yang tergabung dalam kelompok Tani Seuneubok Lubok Raja Karya Abadi…

3 hari ago

Dukung Jakarta Understanding, Dekan FUAD UINSUNA Soroti Tantangan Dakwah Digital

Analisaaceh.com, Lhokseumawe | Dekan Fakultas Ushuluddin, Adab dan Dakwah Universitas Islam Negeri Sultanah Nahrasiyah Lhokseumawe,…

4 hari ago

Tiga Pengasuh Daycare di Banda Aceh Divonis Hingga 3 Tahun Penjara

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Tiga pengasuh sebuah daycare di Banda Aceh dijatuhi hukuman penjara oleh…

4 hari ago