Categories: NANGGROENEWSPOLITIK

Irwandi Pecat Tiyong dan Falevi dari PNA Secara Tidak Hormat, Ini Kata Wak Tar

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Kisruh internal Partai Nanggroe Aceh (PNA) kembali mencuat, pasalnya Irwandi Yusuf mengeluarkan dua surat pemberhentian secara tidak hormat terhadap dua kader partai, yakni Samsul Bahri alias Tiyong dan Falevi Kirani, Jum’at (27/9/2019).

Surat yang ditandatangani oleh Irwandi tertanggal 25 September 2019 tersebut menyatakan bahwa Tiyong dan Falevi telah melawan kebijakan pimpinan partai dan melanggar konstitusi PNA.

Selain itu juga dinyatakan bahwa perlawanan kedua kader tersebut terhadap kebijakan pimpinan partai dan konstitusi partai telah membuat kekisruhan di internal PNA. Sehingga berdasarkan hasil rapat harian Dewan Pimpinan Pusat PNA pada 24 September 2019 menyatakan kedua kader tersebut diberhentikan secara tidak hormat.

Pengurus DPP PNA, Tarmizi saat dikonfirmasi analisaaceh.com (27/9) mengatakan, surat yang memberhentikan Tiyong dan Falevi tersebut tidak sah secara aturan partai.

“Aturan tersebut jelas tertera di AD/ART Partai, pada pasal 5 yang menjelaskan bahwa mekanisme pemberhentian keanggotaan partai dilakukan melalui rapat harian pimpinan DPP PNA,” ujarnya Tarmizi yang akrap disapa Wak Tar.

Lebih lanjut Wak Tar menjelaskan, saat ini ketua PNA adalah Tiyong, dan pengurus yang lama semuanya demisioner. artinya Irwandi bukan lagi sebagai ketua partai, dan itu berdasarkan hasil Kongres Luar Biasa (KLB) yang berlangsung di Bireuen.

“Nah, mana mungkin orang yang di luar partai bisa memberhentikan pimpinan partai, oleh sebab itu, surat yang dikeluarkan Irwandi sudah expired,” tegasnya.

Ia menambahkan, dalam mekanisme pemberhentian anggota partai, harus jelas pelanggaran yang dilakukan. Karena syarat untuk diberhentikan adalah adanya pelanggaran terhadap AD/ART.

“Jadi harus jelas pasalnya, bukan masalah ‘like and dislike’, yang saat tidak suka dengan seseorang langsung diturunkan,” tutupnya.

Redaksi

Editor Analisaaceh.com

Komentar

Recent Posts

Harga Anjlok Hingga Sepi Pembeli, Nelayan Lampulo Terpaksa Buang Ikan

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Harga ikan di Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Lampulo tergolong murah, sehingga…

5 jam ago

KIP Langsa Tetapkan Perolehan Kursi Calon DPRK Terpilih

Analisaaceh.com, Langsa | Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Langsa menetapkan perolehan kursi partai dan 25…

5 jam ago

Bayi Laki-laki Ditemukan Warga di Dalam Kamar Mandi Masjid di Langsa

Analisaaceh.com, Langsa | Warga di sekitar Masjid Baiturrahman, Gampong Buket Meutuah, Kecamatan Langsa Timur, Kota…

8 jam ago

LPSE Error, KAPPRA Lakukan Protes di Depan Kantor Gubernur

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Massa dari Kesatuan Aksi Pemuda Peduli Rakyat Aceh (KAPPRA) melakukan protes…

8 jam ago

Safaruddin: Prabowo Janji Kembalikan Otsus Aceh 2 Persen

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Wakil Ketua DPRA dari Gerindra, Dr Safaruddin menyampaikan bahwa Presiden RI…

9 jam ago

Residivis Asal Aceh Utara Ditangkap Polisi Gegara Bawa Sabu 1 Kg

Analisaaceh.com, Langsa | Satresnarkoba Polres Langsa menangkap seorang pengedar narkoba berinisial JH (41) warga Gampong…

10 jam ago