Penetapan perolehan kursi calon DPRK Langsa terpilih pada Pemilu 2024 di sekretariat KIP setempat, Kamis (2/4/2024). Foto (ist).
Analisaaceh.com, Langsa | Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Langsa menetapkan perolehan kursi partai dan 25 calon Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Langsa terpilih pada Pemilu 2024, Kamis (2/5/2024).
Ketua KIP Langsa, Ridwan, ST mengatakan, penetapan perolehan kursi dan calon terpilih DPRK Langsa pada Pemilu 2024 dilakukan sesuai dengan PKPU nomor 6 tahun 2024.
“Berdasarkan penetapan Mahkamah Konstitusi (MK) yang diterima KPU RI pada 29 April 2024, Kota Langsa tidak memiliki Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) untuk tingkatan DPRK Langsa,” kata Ridwan.
“Sesuai PKPU, 3 hari setelah KPU RI menerima penetapan MK, harus dilakukan penetapan perolehan kursi dan calon terpilih, dimana hari ini Kamis 2 Mei 2024 merupakan hari ketiga dan ini hari terakhir untuk dilakukan penetapan,” sebutnya.
Adapun hasil penetapan perolehan kursi dan calon terpilih DPRK Langsa pada Pemilu 2024 yaitu :
Dapil 1 Kecamatan Langsa Kota.
Dapil 2 Kecamatan Langsa Timur dan Lama
Dapil 3 Kecamatan Langsa Baro.
Langsa Dapil 4 Kecamatan Langsa Barat.
Analisaaceh.com, Blangpidie | Harga sejumlah komoditas kebutuhan pokok, khususnya tomat dan cabai di pasar tradisional…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Majelis hakim Pengadilan Negeri Banda Aceh kembali menggelar sidang tuntutan perkara…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemerintah melalui Kementerian Agama Republik Indonesia menetapkan 1 Zulhijjah 1447 Hijriah…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau yang akrab disapa Mualem menginstruksikan pencabutan…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mencatat sebanyak 30 kejadian gempa…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Sebanyak 390 jemaah haji yang tergabung dalam Kloter 10 Embarkasi Aceh…
Komentar