Analisaaceh.com, Langsa | Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Langsa menetapkan perolehan kursi partai dan 25 calon Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Langsa terpilih pada Pemilu 2024, Kamis (2/5/2024).
Ketua KIP Langsa, Ridwan, ST mengatakan, penetapan perolehan kursi dan calon terpilih DPRK Langsa pada Pemilu 2024 dilakukan sesuai dengan PKPU nomor 6 tahun 2024.
“Berdasarkan penetapan Mahkamah Konstitusi (MK) yang diterima KPU RI pada 29 April 2024, Kota Langsa tidak memiliki Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) untuk tingkatan DPRK Langsa,” kata Ridwan.
“Sesuai PKPU, 3 hari setelah KPU RI menerima penetapan MK, harus dilakukan penetapan perolehan kursi dan calon terpilih, dimana hari ini Kamis 2 Mei 2024 merupakan hari ketiga dan ini hari terakhir untuk dilakukan penetapan,” sebutnya.
Adapun hasil penetapan perolehan kursi dan calon terpilih DPRK Langsa pada Pemilu 2024 yaitu :
Dapil 1 Kecamatan Langsa Kota.
Dapil 2 Kecamatan Langsa Timur dan Lama
Dapil 3 Kecamatan Langsa Baro.
Langsa Dapil 4 Kecamatan Langsa Barat.
Analisaaceh.com, Aceh Besar | PT Solusi Bangun Andalas (SBA) mendistribusikan air bersih kepada warga yang…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh mengatakan bahwa hanya 13 kabupaten/kota yang…
Analisaceh.com, Banda Aceh | Ketua Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Aceh menyatakan bahwa untuk menghilangkan…
Analisaaceh.com, Aceh Besar | PT Solusi Bangun Andalas (SBA) berkolaborasi dengan Program Studi Teknik Pertambangan…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Penyidik Satreskrim Polresta Banda Aceh dan Penyidik Kejaksaan Negeri Jantho melakukan…
Analisaaceh.com, Blangpidie | Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Barat Daya (Abdya) resmi menetapkan sebanyak 45…
Komentar