Irwandi Yusuf (Foto: CNN Indonesia)
Analisaaceh.com | Mantan Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (LP) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.
Kabar tersebut diketahui melalui Instagram Story istri Irwandi, Steffy Burase, Selasa (25/10/2022).
Menurut informasi yang dihimpun, Irwandi telah menjalani masa 2/3 masa hukuman yang menjadi salah satu syarat mendapatkan pembebasan bersyarat.
Sebagaimana diketahui, Irwandi resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada tanggal 5 Juli 2018 terkait tindak pidana korupsi suap pengalokasian dan penyaluran Dana Otonomi Khusus Tahun Anggaran 2018 pada Pemerintah Provinsi Aceh.
Saat itu Irwandi ditangkap bersama Bupati Bener Meriah, Ahmadi serta dua orang dari unsur swasta masing-masing Hendri Yuzal dan T Syaiful Bahri.
Mantan Juru Propaganda Gerakan Aceh Merdeka (GAM) ini divonis delapan tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi Jakarta dan dikuatkan oleh Mahkamah Agung (MA) pada Kamis 13 Februari 2020.
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Ratusan mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi di Aceh menggelar aksi demonstrasi…
Analisaaceh.com, Blangpidie | Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) resmi ditetapkan sebagai salah satu tuan rumah…
Analisaaceh.com, Blangpidie | Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Barat Daya (Abdya), Roni Guswandi…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemerintah Aceh resmi meluncurkan Zona Kuliner Halal, Aman, dan Sehat (Zona…
Analisaaceh.com, Tapaktuan | Satu unit mobil jenis Mitsubishi Colt T120 SS hangus terbakar di Stasiun…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Gubernur Aceh, Muzakir Manaf (Mualem), menggelar rapat khusus bersama anggota FORBES…
Komentar