Irwandi Yusuf (Foto: CNN Indonesia)
Analisaaceh.com | Mantan Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (LP) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.
Kabar tersebut diketahui melalui Instagram Story istri Irwandi, Steffy Burase, Selasa (25/10/2022).
Menurut informasi yang dihimpun, Irwandi telah menjalani masa 2/3 masa hukuman yang menjadi salah satu syarat mendapatkan pembebasan bersyarat.
Sebagaimana diketahui, Irwandi resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada tanggal 5 Juli 2018 terkait tindak pidana korupsi suap pengalokasian dan penyaluran Dana Otonomi Khusus Tahun Anggaran 2018 pada Pemerintah Provinsi Aceh.
Saat itu Irwandi ditangkap bersama Bupati Bener Meriah, Ahmadi serta dua orang dari unsur swasta masing-masing Hendri Yuzal dan T Syaiful Bahri.
Mantan Juru Propaganda Gerakan Aceh Merdeka (GAM) ini divonis delapan tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi Jakarta dan dikuatkan oleh Mahkamah Agung (MA) pada Kamis 13 Februari 2020.
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Universitas Syiah Kuala (USK) memberikan orientasi kepada 1.614 mahasiswa baru penerima…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pengurus Besar Rabithah Thaliban Aceh (PB RTA) mendesak aparat penegak hukum…
Analisaaceh.com, Blangpidie | Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya)…
Analisaaceh.com, Aceh Besar | PT Solusi Bangun Andalas kembali mempertegas komitmennya dalam mendukung peningkatan kualitas…
Analisaceh.com, Aceh Utara | Akademisi Universitas Islam Negeri (UIN) Sultanah Nahrasiyah Lhokseumawe, Dr. Rizqi Wahyudi,…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Universitas Syiah Kuala (USK) menjajaki kerja sama strategis dengan Mubadala Energy…
Komentar