PAW dua anggota DPRA
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Ketua Umum DPP Partai Nanggroe Aceh (PNA), Irwandi Yusuf melakukan Pergantian Antar Waktu (PAW) terhadap dua anggota DPRA dari fraksi PNA, yakni Samsul Bahri alias Tiyong dan M. Rizal Falevi Kirani, Jum’at (4/2/2022).
Keputusan tersebut berdasarkan Surat Pengajuan PAW Nomor 631-632/DPP-PNA/II/2022 tanggal 2 Februari 2022 yang ditujukan kepada Ketua DPR Aceh.
Dalam surat itu dijelaskan bahwa keputusan PAW didasari oleh rapat harian Dewan Pimpinan Pusat PNA pada Rabu tanggal 2 Februari 2022 dan mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 619-620/PNA/A/Kpts/KU-SJ/II/2022 tentang pemberhentian Samsul Bahri dan M. Rizal Falevi Kirani dari anggota Partai Nanggroe Aceh.
Dari keputusan itu, DPP PNA juga melakukan PAW terhadap kedua anggota tersebut berdasarkan Surat Keputusan Nomor 627-628//PNA/A/Kpts/KU-SJ/II/2022.
Irwandi mengajukan nama Shaifuddin sebagai pengganti Samsul Bahri alias Tiyong. Sementara M. Rizal Falevi Kirani diganti dengan Al Azizi sebagi anggota DPRA.
Analisaaceh.com, Langsa | Seorang warga Desa Mesjid, Kecamatan Manyak Payed, Aceh Tamiang, M. Yahya (33),…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Penyidik Satreskrim Polresta Banda Aceh menyerahkan dua tersangka kasus perdagangan bagian…
Analisaaceh.com, Langsa | Kejaksaan Negeri (Kejari) Langsa masih melakukan proses penyelidikan pada kasus dugaan korupsi…
Analisaaceh.com, Langsa | Kapolres Kota Langsa AKBP Mughi Prasetyo memimpin upacara serah terima jabatan (sertijab)…
Analisaaceh.com, Blangpidie | Sebanyak 64 Calon Jamaah Haji (CJH) Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) mengikuti…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Dua orang oknum taruna yang diketahui sedang menempuh pendidikan di sekolah…
Komentar