PAW dua anggota DPRA
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Ketua Umum DPP Partai Nanggroe Aceh (PNA), Irwandi Yusuf melakukan Pergantian Antar Waktu (PAW) terhadap dua anggota DPRA dari fraksi PNA, yakni Samsul Bahri alias Tiyong dan M. Rizal Falevi Kirani, Jum’at (4/2/2022).
Keputusan tersebut berdasarkan Surat Pengajuan PAW Nomor 631-632/DPP-PNA/II/2022 tanggal 2 Februari 2022 yang ditujukan kepada Ketua DPR Aceh.
Dalam surat itu dijelaskan bahwa keputusan PAW didasari oleh rapat harian Dewan Pimpinan Pusat PNA pada Rabu tanggal 2 Februari 2022 dan mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 619-620/PNA/A/Kpts/KU-SJ/II/2022 tentang pemberhentian Samsul Bahri dan M. Rizal Falevi Kirani dari anggota Partai Nanggroe Aceh.
Dari keputusan itu, DPP PNA juga melakukan PAW terhadap kedua anggota tersebut berdasarkan Surat Keputusan Nomor 627-628//PNA/A/Kpts/KU-SJ/II/2022.
Irwandi mengajukan nama Shaifuddin sebagai pengganti Samsul Bahri alias Tiyong. Sementara M. Rizal Falevi Kirani diganti dengan Al Azizi sebagi anggota DPRA.
Analisaaceh.com, Blangpidie | Aktivis muda Aceh, Ilham Rizky Maulana, menyampaikan keprihatinannya atas adanya indikasi tekanan…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Wali Nanggroe Aceh, Paduka Yang Mulia Tgk. Malik Mahmud Al-Haythar, menandatangani…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Gubernur Aceh, Muzakir Manaf (Mualem), resmi melantik Fadhil Ilyas sebagai Direktur…
Analisaaceh.com, Tapaktuan | Satu unit mobil dum truk bermuatan batu bata mengalami kecelakaan di kawasan…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Menterian Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian meminta kepada seluruh Pejabat maupun…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Sekretaris DPRA, Khudri, menanggapi aksi Aliansi Rakyat Aceh (ARA) yang menyerahkan…
Komentar