Categories: KESEHATANNASIONALNEWS

Iuran BPJS Kesehatan Resmi Naik 2 Kali Lipat, Denda Tunggakan Capai 30 Juta

Analisaaceh.com | Tepat pada 1 Januari 2020 nanti, iuran BPJS Kesehatan resmi naik hingga dua kali lipat. Bahkan jika peserta masih nunggak, maka akan ada denda yang mengintai dengan maksimal hingga Rp 30 juta.

Hal tersebut berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan telah diteken Presiden Joko Widodo, artinya iuran BPJS Kesehatan resmi dinaikkan.

Pihak BPJS Kesehatan pun menyambut baik hal itu. Sebab dengan adanya kenaikan maka bisa mengurangi beban defisit pembiayaan BPJS Kesehatan. Setidaknya mulai 2020 BPJS Kesehatan bisa bernapas lebih lega.

Kepala Humas BPJS, M Iqbal Anas Ma’ruf mengatakan, saat ini belum ada aturan baru terkait sanksi penunggakan iuran BPJS Kesehatan. Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan hanya mengatur perubahan besaran iuran.

“Kalau dia menunggak selama ini belum ada perubahan, kan masih digodok,” ujarnya, Rabu (30/10/2019).

Sementara denda yang patut diwaspadai adalah denda layanan. Misalnya peserta sudah mengajukan menggunakan kartunya untuk berobat kemudian tidak lagi melakukan pembayaran, maka denda layanan akan terus bergulir.

Hitungan denda layanan adalah sebesar 2,5% dari biaya pelayanan rumah sakit yang telah digunakan, kemudian dikalikan jumlah masa tunggakan yang telah berjalan. Meski dendanya terus bergulir, namun ditetapkan besaran maksimalnya sampai Rp 30 juta.

“Jadi Rp 30 juta itu maksimal, tidak bisa lebih lagi. Misalnya denda pelayanan 2,5% dikalikan 10 bulan tunggakan dikali pelayanan misalnya sakit tipes Rp 3 juta. Plus juga iuran tertunggak, itu harus dibayar juga karena kewajiban,” terangnya.

Sumber: Detik.com

Redaksi

Editor Analisaaceh.com

Komentar

Recent Posts

Api Lahap Bekas Bengkel Motor di Aceh Besar

Analisaaceh.com, Aceh Besar | Sebuah bangunan bekas bengkel motor di Gampong Tutui, Kecamatan Kuta Cot…

12 jam ago

184 Bencana Terjadi di Aceh, Kerugian Rp132,74 Miliar

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Provinsi Aceh mengalami 184 kejadian bencana alam sepanjang Januari hingga Juni…

12 jam ago

Sejak Juli, 20 Karhutla Terjadi di Aceh Besar, 5,24 Ha Terbakar

Analisaaceh.com, Aceh Besar | Sebanyak 20 kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) terjadi di Kabupaten…

16 jam ago

Kapolri Nikmati “Kupi Khop” di Stan Bhayangkari Aceh

Analisaaceh.com, Jakarta | Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo bersama Ketua Umum Bhayangkari Ny.…

16 jam ago

Rapat Paripurna DPRK Abdya Molor, Banyak Anggota Tak Hadir

Analisaaceh.com, Blangpidie | Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Barat Daya (Abdya) molor…

21 jam ago

Tiga Mahasiswa SKI FAH UIN Ar-Raniry Raih Juara Nasional di OSINAS 2025

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Tiga mahasiswa Program Studi Sejarah dan Kebudayaan Islam, Fakultas Adab dan…

2 hari ago