Categories: EKONOMI

Iuran BPJS Kesehatan Turun Mulai Hari ini

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menyatakan bahwa mulai hari ini, Jumat (1/5/2020), iuran program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) kembali turun.

Kepala Humas BPJS Kesehatan, M. Iqbal Anas Ma’ruf menjelaskan bahwa batalnya kenaikan iuran tersebut berlaku untuk segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP), atau dikenal sebagai peserta mandiri.

Besaran iuran yang akan berlaku kembali mengacu kepada Peraturan Presiden (Perpres) 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, yaitu sebesar Rp80.000 untuk kelas 1, Rp51.000 untuk kelas 2, dan Rp25.500 untuk kelas 3.

Hal tersebut merupakan tindak lanjut dari Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 7P/HUM/2020 yang membatalkan Pasal 34 Perpres Nomor 75 tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan. Pasal tersebut berisi tentang kenaikan iuran peserta mandiri.

Menurut Iqbal, penyesuaian iuran sesuai dengan Putusan MA itu dihitung per 1 April 2020. Artinya, besaran iuran Januari–Maret 2020 tetap mengacu kepada Perpres 75/2019 yaitu sebesar Rp 160.000 untuk kelas 1, Rp 110.000 untuk kelas 2, dan Rp 42.000 untuk kelas 3.

“Jadi, untuk iuran Januari sampai Maret 2020 tidak ada pengembalian atau dikompensasi di bulan berikutnya. Namun, terhadap kelebihan iuran peserta JKN yang telah dibayarkan pada April 2020 akan dikompensasikan ke iuran pada bulan berikutnya,” ujar Iqbal seperti dilansir di laman bisnis.com pada Kamis (30/4/2020).

BPJS Kesehatan menyatakan telah melakukan penyesuaian sistem teknologi informasi (TI) dan penghitungan kelebihan iuran peserta. Iqbal berharap dengan proses tersebut peserta sudah mendapatkan tagihan yang telah disesuaikan pada 1 Mei 2020.

“Pada prinsipnya kami ingin pelayanan kesehatan kepada peserta JKN tidak terhambat, terutama memperhatikan kondisi sosial ekonomi saat ini di tengah pandemi Covid-19. Dengan dikembalikannya nominal iuran segmen PBPU sesuai Putusan MA per 1 Mei 2020 ini, kami harapkan dapat membantu dan tidak membebani masyarakat,” ujarnya.

Iqbal pun menekankan bahwa penyesuaian iuran tersebut hanya berlaku bagi segmen peserta mandiri. Adapun, segmen peserta lain seperti peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan Pekerja Penerima Upah (PPU), perhitungan iurannya masih mengacu kepada Perpres 75 tahun 2019.

Maheza

Komentar

Recent Posts

Festival Tring Aceh Edukasi Masyarakat Investasi Emas Digital

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pegadaian Area Aceh menggelar Festival Tring Aceh sebagai upaya memperkenalkan transformasi digital…

14 jam ago

Kemenag Tegaskan Komitmen Tingkatkan Kesejahteraan Guru Agama dan Madrasah

Analisaaceh.com, Jakarta | Kementerian Agama RI menegaskan komitmennya untuk terus memperbaiki tata kelola serta meningkatkan kesejahteraan…

14 jam ago

PEKA Malaysia dan FUAD UIN Suna Hadirkan Senyum Anak-anak Pascabanjir di Teumpok Beurandang

Analisaaceh.com, Aceh Utara | Di tengah sisa-sisa kelelahan pascabanjir Aceh 2025, senyum anak-anak Gampong Teumpok…

23 jam ago

Basarnas Evakuasi ABK MT UNITY di Samudera Hindia Aceh

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Kantor Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) Kelas A Banda Aceh melakukan operasi…

4 hari ago

Karhutla di Aceh Barat Capai 50,2 Hektare

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) terjadi di sejumlah wilayah di Kabupaten…

4 hari ago

Satu Oknum WH Jalani Uqubat Cambuk Bersama Lima Terpidana Lainnya

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pelaksanaan eksekusi uqubat cambuk terhadap enam terpidana digelar di Kota Banda…

4 hari ago