Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menyatakan bahwa mulai hari ini, Jumat (1/5/2020), iuran program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) kembali turun.
Kepala Humas BPJS Kesehatan, M. Iqbal Anas Ma’ruf menjelaskan bahwa batalnya kenaikan iuran tersebut berlaku untuk segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP), atau dikenal sebagai peserta mandiri.
Besaran iuran yang akan berlaku kembali mengacu kepada Peraturan Presiden (Perpres) 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, yaitu sebesar Rp80.000 untuk kelas 1, Rp51.000 untuk kelas 2, dan Rp25.500 untuk kelas 3.
Hal tersebut merupakan tindak lanjut dari Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 7P/HUM/2020 yang membatalkan Pasal 34 Perpres Nomor 75 tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan. Pasal tersebut berisi tentang kenaikan iuran peserta mandiri.
Menurut Iqbal, penyesuaian iuran sesuai dengan Putusan MA itu dihitung per 1 April 2020. Artinya, besaran iuran Januari–Maret 2020 tetap mengacu kepada Perpres 75/2019 yaitu sebesar Rp 160.000 untuk kelas 1, Rp 110.000 untuk kelas 2, dan Rp 42.000 untuk kelas 3.
“Jadi, untuk iuran Januari sampai Maret 2020 tidak ada pengembalian atau dikompensasi di bulan berikutnya. Namun, terhadap kelebihan iuran peserta JKN yang telah dibayarkan pada April 2020 akan dikompensasikan ke iuran pada bulan berikutnya,” ujar Iqbal seperti dilansir di laman bisnis.com pada Kamis (30/4/2020).
BPJS Kesehatan menyatakan telah melakukan penyesuaian sistem teknologi informasi (TI) dan penghitungan kelebihan iuran peserta. Iqbal berharap dengan proses tersebut peserta sudah mendapatkan tagihan yang telah disesuaikan pada 1 Mei 2020.
“Pada prinsipnya kami ingin pelayanan kesehatan kepada peserta JKN tidak terhambat, terutama memperhatikan kondisi sosial ekonomi saat ini di tengah pandemi Covid-19. Dengan dikembalikannya nominal iuran segmen PBPU sesuai Putusan MA per 1 Mei 2020 ini, kami harapkan dapat membantu dan tidak membebani masyarakat,” ujarnya.
Iqbal pun menekankan bahwa penyesuaian iuran tersebut hanya berlaku bagi segmen peserta mandiri. Adapun, segmen peserta lain seperti peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan Pekerja Penerima Upah (PPU), perhitungan iurannya masih mengacu kepada Perpres 75 tahun 2019.
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) resmi membentuk susunan keanggotaan alat kelengkapan…
Analisaaceh.com, Meuredue | Penyidik Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Aceh menyerahkan dua tersangka kasus illegal logging…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Tim Pemenangan Pasangan Calon (Paslon) Gubernur nomor urut 01, Bustami Hamzah…
Analisaaceh.com, Suka Makmue | Satreskrim Polres Nagan Raya menangkap MS (53), terduga pelaku penembakan warga…
Analisaaceh.com, Lhokseumawe | Atlit tunggal putri SMPN 1 Lhokseumawe akan menantang atlit SMPN 1 Arun…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Zulfadli, secara resmi melantik dan…
Komentar