Categories: HukumNEWS

Jadi Calo PNS, Seorang Guru di Bener Meriah Diringkus Sat Reskrim Polresta Banda Aceh

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Seorang guru pada salah satu sekolah di Bener Meriah ditangkap pihak Kepolisian Resort Banda Aceh setelah melalukan tindak pidana penipuan dengan modus pelulusan Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Pelaku berisial PO (50) menipu seorang warga yakni Suyono dengan dalih dapat meluluskan anaknya menjadi seorang PNS di Provinsi Sumut.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Trisno Riyanto, SH melalui Kasat Reskrim, AKP M. Taufiq, SIK,MH mengatakan, kejadian tersebut terjadi pada 5 tahun silam yakni pada tanggal 31 Juli 2015 di Bank Aceh Unit Neusu, Kecamatan Baiturrahman.

“Pelaku menawarkan jasanya dapat meluluskan anak kandung korban sebagai Pegawai Negeri Sipil tahun anggaran 2015 dengan meminta sejumlah uang kepada korban,” kata Kasat Reskrim dalam konferensi pers pada Kamis (19/3/2020).

Atas tawaran pelaku, korban melakukan pembayaran sejumlah uang dengan diberikan secara bertahap dengan cara melakukan transfer uang melalui Bank Aceh dengan total 63 juta lebih. Namun pelaku tidak melakukan pengurusan terhadap anak korban melainkan uang tersebut telah dipergunakan olehnya untuk keperluan pribadi.

“Sampai saat ini, anak korban tidak mendapatkan pekerjaan sebagaimana yang telah dijanjikan oleh pelaku tersebut, sehingga korban melaporkan ke Polresta Banda Aceh untuk dilakukan pengusutan lebih lanjut,” jelas AKP M Taufiq.

Lebih lanjut dijelaskan, setelah bukti-bukti lengkap, kemudian Kanit Pidum beserta anggota melakukan penyelidikan dan melakukan penangkapan terhadap pelaku di rumahnya di Kabupaten Bener meriah pada hari Selasa (10/3/2020).

Adapun bukti yang telah disita oleh penyidik berupa 10 lembar slip penyeteron, satu unit handphone merk Nokia, satu buah kartu perdana telkomsel, satu eks asli buku tabungan Bank Aceh dan empat lembar print out rekening koran.

Atas perbuatannya, pelaku mendekam di sel tahanan Polresta Banda Aceh guna mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dijerat dengan pasal 378 KUHP Jo Pasal 55,56 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun.

Atas kasus tersebut, Kasat Reskrim juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak mudah percaya dengan iming-iming pelulusan PNS. Sebab jelas Taufiq, selama 2 tahun ini modus penipuan meloloskan PNS di mana – mana selalu terjadi, namun setelah ditelusuri teryata nihil.

“Kami mengimbau kepada warga masyarakat, jangan mudah percaya dan tertipu dengan bujuk rayu agar tidak terpengaruh, jika mau lolos silahkan ikuti melalui jalur seperti orang lainnya,” pungkas Kasat Reskrim.

Redaksi

Editor Analisaaceh.com

Komentar

Recent Posts

Anggota DPRA Abu Heri Desak Presiden Tetapkan Status Bencana Aceh Berskala Nasional

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Sekretaris Komisi II DPRA Aceh, T. Heri Suhadi atau Abu Heri,…

9 jam ago

Banjir Lumpuhkan Pertanian, SPI Desak Status Bencana Nasional

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Serikat Petani Indonesia (SPI) mendesak Presiden Prabowo Subianto menetapkan bencana banjir…

10 jam ago

Kabel Listrik Diduga Milik PLN Bahayakan Pengendara di Abdya

Analisaaceh.com, Blangpidie | Kabel yang diduga milik Perusahaan Listrik Negara (PLN) menjuntai ke badan jalan…

11 jam ago

Komisi I DPRA Desak Presiden Buka Peran Internasional Tangani Bencana Aceh–Sumatera

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) mendesak Presiden Republik Indonesia…

14 jam ago

Hampir 2 Juta Warga Aceh Terdampak Bencana Hidrometeorologi

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Bencana alam hidrometeorologi yang melanda Aceh sejak beberapa waktu terakhir berdampak…

21 jam ago

PBB Pantau Respons Bencana di Aceh, UNDP dan UNICEF Siap Perkuat Dukungan

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) di Indonesia terus memantau perkembangan penanganan bencana di…

21 jam ago