Categories: HukumNEWS

Jadi Calo PNS, Seorang Guru di Bener Meriah Diringkus Sat Reskrim Polresta Banda Aceh

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Seorang guru pada salah satu sekolah di Bener Meriah ditangkap pihak Kepolisian Resort Banda Aceh setelah melalukan tindak pidana penipuan dengan modus pelulusan Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Pelaku berisial PO (50) menipu seorang warga yakni Suyono dengan dalih dapat meluluskan anaknya menjadi seorang PNS di Provinsi Sumut.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Trisno Riyanto, SH melalui Kasat Reskrim, AKP M. Taufiq, SIK,MH mengatakan, kejadian tersebut terjadi pada 5 tahun silam yakni pada tanggal 31 Juli 2015 di Bank Aceh Unit Neusu, Kecamatan Baiturrahman.

“Pelaku menawarkan jasanya dapat meluluskan anak kandung korban sebagai Pegawai Negeri Sipil tahun anggaran 2015 dengan meminta sejumlah uang kepada korban,” kata Kasat Reskrim dalam konferensi pers pada Kamis (19/3/2020).

Atas tawaran pelaku, korban melakukan pembayaran sejumlah uang dengan diberikan secara bertahap dengan cara melakukan transfer uang melalui Bank Aceh dengan total 63 juta lebih. Namun pelaku tidak melakukan pengurusan terhadap anak korban melainkan uang tersebut telah dipergunakan olehnya untuk keperluan pribadi.

“Sampai saat ini, anak korban tidak mendapatkan pekerjaan sebagaimana yang telah dijanjikan oleh pelaku tersebut, sehingga korban melaporkan ke Polresta Banda Aceh untuk dilakukan pengusutan lebih lanjut,” jelas AKP M Taufiq.

Lebih lanjut dijelaskan, setelah bukti-bukti lengkap, kemudian Kanit Pidum beserta anggota melakukan penyelidikan dan melakukan penangkapan terhadap pelaku di rumahnya di Kabupaten Bener meriah pada hari Selasa (10/3/2020).

Adapun bukti yang telah disita oleh penyidik berupa 10 lembar slip penyeteron, satu unit handphone merk Nokia, satu buah kartu perdana telkomsel, satu eks asli buku tabungan Bank Aceh dan empat lembar print out rekening koran.

Atas perbuatannya, pelaku mendekam di sel tahanan Polresta Banda Aceh guna mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dijerat dengan pasal 378 KUHP Jo Pasal 55,56 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun.

Atas kasus tersebut, Kasat Reskrim juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak mudah percaya dengan iming-iming pelulusan PNS. Sebab jelas Taufiq, selama 2 tahun ini modus penipuan meloloskan PNS di mana – mana selalu terjadi, namun setelah ditelusuri teryata nihil.

“Kami mengimbau kepada warga masyarakat, jangan mudah percaya dan tertipu dengan bujuk rayu agar tidak terpengaruh, jika mau lolos silahkan ikuti melalui jalur seperti orang lainnya,” pungkas Kasat Reskrim.

Redaksi

Editor Analisaaceh.com

Komentar

Recent Posts

MAA Abdya Usul Mahar Nikah Maksimal 5 Mayam Emas

Analisaaceh.com, Blangpidie | Majelis Adat Aceh (MAA) Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) mengusulkan penetapan batas…

8 jam ago

Safaruddin Tunjuk Darmawan Jadi Plt Kabag Prokopim

Analisaaceh.com, Blangpidie | Bupati Aceh Barat Daya (Abdya), Safaruddin menunjuk Darmawan Saputra, SE sebagai Pelaksana…

17 jam ago

Harga BBM Non-Subsidi Turun Mulai 1 Februari 2026

Analisaaceh.com, Jakarta | PT Pertamina melalui Pertamina Patra Niaga resmi menurunkan harga Bahan Bakar Minyak…

17 jam ago

SPBU di Abdya Aktifkan Lagi Sistem Barcode BBM

Analisaaceh.com, Blangpidie | Pembelian bahan bakar minyak (BBM) subsidi di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum…

17 jam ago

Tonggak Baru USK, Prof. Mirza Tabrani Terpilih Rektor

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Prof. Dr. Mirza Tabrani, S.E., M.B.A., D.B.A resmi terpilih sebagai Rektor…

17 jam ago

Usai Tembus Rp10 Juta, Harga Emas Banda Aceh Turun

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Harga emas di Banda Aceh mengalami penurunan pada Senin (2/2/2026), setelah…

17 jam ago