Categories: HukumNEWS

Jadi Calo PNS, Seorang Guru di Bener Meriah Diringkus Sat Reskrim Polresta Banda Aceh

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Seorang guru pada salah satu sekolah di Bener Meriah ditangkap pihak Kepolisian Resort Banda Aceh setelah melalukan tindak pidana penipuan dengan modus pelulusan Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Pelaku berisial PO (50) menipu seorang warga yakni Suyono dengan dalih dapat meluluskan anaknya menjadi seorang PNS di Provinsi Sumut.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Trisno Riyanto, SH melalui Kasat Reskrim, AKP M. Taufiq, SIK,MH mengatakan, kejadian tersebut terjadi pada 5 tahun silam yakni pada tanggal 31 Juli 2015 di Bank Aceh Unit Neusu, Kecamatan Baiturrahman.

“Pelaku menawarkan jasanya dapat meluluskan anak kandung korban sebagai Pegawai Negeri Sipil tahun anggaran 2015 dengan meminta sejumlah uang kepada korban,” kata Kasat Reskrim dalam konferensi pers pada Kamis (19/3/2020).

Atas tawaran pelaku, korban melakukan pembayaran sejumlah uang dengan diberikan secara bertahap dengan cara melakukan transfer uang melalui Bank Aceh dengan total 63 juta lebih. Namun pelaku tidak melakukan pengurusan terhadap anak korban melainkan uang tersebut telah dipergunakan olehnya untuk keperluan pribadi.

“Sampai saat ini, anak korban tidak mendapatkan pekerjaan sebagaimana yang telah dijanjikan oleh pelaku tersebut, sehingga korban melaporkan ke Polresta Banda Aceh untuk dilakukan pengusutan lebih lanjut,” jelas AKP M Taufiq.

Lebih lanjut dijelaskan, setelah bukti-bukti lengkap, kemudian Kanit Pidum beserta anggota melakukan penyelidikan dan melakukan penangkapan terhadap pelaku di rumahnya di Kabupaten Bener meriah pada hari Selasa (10/3/2020).

Adapun bukti yang telah disita oleh penyidik berupa 10 lembar slip penyeteron, satu unit handphone merk Nokia, satu buah kartu perdana telkomsel, satu eks asli buku tabungan Bank Aceh dan empat lembar print out rekening koran.

Atas perbuatannya, pelaku mendekam di sel tahanan Polresta Banda Aceh guna mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dijerat dengan pasal 378 KUHP Jo Pasal 55,56 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun.

Atas kasus tersebut, Kasat Reskrim juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak mudah percaya dengan iming-iming pelulusan PNS. Sebab jelas Taufiq, selama 2 tahun ini modus penipuan meloloskan PNS di mana – mana selalu terjadi, namun setelah ditelusuri teryata nihil.

“Kami mengimbau kepada warga masyarakat, jangan mudah percaya dan tertipu dengan bujuk rayu agar tidak terpengaruh, jika mau lolos silahkan ikuti melalui jalur seperti orang lainnya,” pungkas Kasat Reskrim.

Redaksi

Editor Analisaaceh.com

Komentar

Recent Posts

Diduga Aniaya Warga, Mantan Keuchik di Abdya Dilaporkan ke Polisi

Analisaaceh.com, Blangpidie | Seorang warga Gampong Krueng Panto, Kecamatan Kuala Batee, Kabupaten Aceh Barat Daya…

2 hari ago

Muhammadiyah Aceh Gelar Shalat Id Serentak di 50 Titik

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Warga Muhammadiyah di Kota Banda Aceh melaksanakan Shalat Idul Fitri 1447…

2 hari ago

Tgk Yong Sebut Safaruddin Ayah bagi Anak Yatim di Abdya

Analisaaceh.com, Blangpidie | Eks Penerangan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) wilayah Blangpidie, TR Kamaluddin alias Tgk…

6 hari ago

Roni Guswandi Resmi Mendaftar Sebagai Calon Ketua Umum FPTI Aceh

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Roni Guswandi bersama tim resmi mendaftar diri sebagai Calon Ketua Umum…

6 hari ago

Panwaslih Abdya Buka Puasa Bersama dan Santuni Anak Yatim

Analisaaceh.com, Blangpidie | Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) melaksanakan kegiatan ngabuburit…

1 minggu ago

Penunjukan Imum Chiek Diprotes, Bupati Aceh Besar Dilaporkan ke Ombudsman

Analisaaceh.com, Aceh Besar | Perwakilan masyarakat Indrapuri dan pengurus Masjid Abu Indrapuri melaporkan proses penunjukan…

1 minggu ago