Categories: HukumNEWS

Jadi Calo PNS, Seorang Guru di Bener Meriah Diringkus Sat Reskrim Polresta Banda Aceh

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Seorang guru pada salah satu sekolah di Bener Meriah ditangkap pihak Kepolisian Resort Banda Aceh setelah melalukan tindak pidana penipuan dengan modus pelulusan Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Pelaku berisial PO (50) menipu seorang warga yakni Suyono dengan dalih dapat meluluskan anaknya menjadi seorang PNS di Provinsi Sumut.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Trisno Riyanto, SH melalui Kasat Reskrim, AKP M. Taufiq, SIK,MH mengatakan, kejadian tersebut terjadi pada 5 tahun silam yakni pada tanggal 31 Juli 2015 di Bank Aceh Unit Neusu, Kecamatan Baiturrahman.

“Pelaku menawarkan jasanya dapat meluluskan anak kandung korban sebagai Pegawai Negeri Sipil tahun anggaran 2015 dengan meminta sejumlah uang kepada korban,” kata Kasat Reskrim dalam konferensi pers pada Kamis (19/3/2020).

Atas tawaran pelaku, korban melakukan pembayaran sejumlah uang dengan diberikan secara bertahap dengan cara melakukan transfer uang melalui Bank Aceh dengan total 63 juta lebih. Namun pelaku tidak melakukan pengurusan terhadap anak korban melainkan uang tersebut telah dipergunakan olehnya untuk keperluan pribadi.

“Sampai saat ini, anak korban tidak mendapatkan pekerjaan sebagaimana yang telah dijanjikan oleh pelaku tersebut, sehingga korban melaporkan ke Polresta Banda Aceh untuk dilakukan pengusutan lebih lanjut,” jelas AKP M Taufiq.

Lebih lanjut dijelaskan, setelah bukti-bukti lengkap, kemudian Kanit Pidum beserta anggota melakukan penyelidikan dan melakukan penangkapan terhadap pelaku di rumahnya di Kabupaten Bener meriah pada hari Selasa (10/3/2020).

Adapun bukti yang telah disita oleh penyidik berupa 10 lembar slip penyeteron, satu unit handphone merk Nokia, satu buah kartu perdana telkomsel, satu eks asli buku tabungan Bank Aceh dan empat lembar print out rekening koran.

Atas perbuatannya, pelaku mendekam di sel tahanan Polresta Banda Aceh guna mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dijerat dengan pasal 378 KUHP Jo Pasal 55,56 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun.

Atas kasus tersebut, Kasat Reskrim juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak mudah percaya dengan iming-iming pelulusan PNS. Sebab jelas Taufiq, selama 2 tahun ini modus penipuan meloloskan PNS di mana – mana selalu terjadi, namun setelah ditelusuri teryata nihil.

“Kami mengimbau kepada warga masyarakat, jangan mudah percaya dan tertipu dengan bujuk rayu agar tidak terpengaruh, jika mau lolos silahkan ikuti melalui jalur seperti orang lainnya,” pungkas Kasat Reskrim.

Redaksi

Editor Analisaaceh.com

Komentar

Recent Posts

Lima Ruko di Gampong Lambheu, Aceh Besar Terbakar

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Sebanyak lima ruko tempat usaha di Gampong Lambheu, Simpang Lampu Merah…

11 jam ago

Terima Aspirasi Masyarakat Trumon Raya, Abu Heri: Hal Ini akan jadi Prioritas Saya

Analisaaceh.com, Tapaktuan | Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) dari Fraksi Partai Aceh (PA), T.…

14 jam ago

KIP Lhokseumawe Sukses Gelar Debat Kedua Calon Wali Kota

Analisaaceh.com, Lhokseumawe | Komisi Independen Pemilihan (KIP) Lhokseumawe sukses menyelenggarakan debat kedua calon Wali Kota…

15 jam ago

Dispora Aceh Latih 100 Pemuda Jadi Entrepreneur Kreatif dan Inovatif

Analisaaceh.com, Lhokseumawe | Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Provinsi Aceh bekerja sama dengan Development for…

16 jam ago

96 dan 52 TPS di Aceh Berpotensi Intimidasi dan Kekerasan

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Panitia Pengawasan Pemilihan Aceh (Panwaslih) Aceh memetakan potensi Tempat Pemungutan Suara…

17 jam ago

MPU Aceh Perbolehkan Pilih Kotak Suara Kosong

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh telah mengeluarkan fatwa yang menyatakan bahwa…

18 jam ago