Jadi Kurir Sabu, Oknum Pegawai Kontrak Kejari Sigli Ditangkap BNNK Pidie

Tersangka Kurir Sabu ND (41) dan AD (43) Ditangkap BNNK Pidie, Sigli, (19/1/2021), (Foto: Analisaaceh.com/Teuku Satria)

Analisaaceh.com, Sigli | Badan Nasional Narkotika (BNN) Kabupaten Pidie berhasil menangkap tenaga kontrak Kejaksaan Negeri (Kejari) Pidie sebagai kurir narkoba jenis sabu. Petugas mengamankan dua pelaku, salah satunya oknum pegawai kontrak di Kejaksaan Negeri Sigli.

Kedua pelaku yakni ND (41 tahun) oknum pegawai kontak di Kejari Sigli dan AD (43) warga binaan Rutan Sigli. Kedua pelaku ditangkap atas kepemilikan sabu-sabu seberat 52.24 gram di Gampong Tamping Tunong, Kecamatan Indrajaya.

Kepala BNNK Pidie AKBP Drs Soelaiman Mengatakan, pihaknya telah menangkap salah seorang kurir narkoba jenis sabu inisial NR pada Minggu (17/1) di jalan Garot Gampong Tamping Kecamatan Indrajaya Pidie, penangkapan tersebut didapati dua bungkus plastik sabu seberat 50,24 gram.

Dari pengakuan ND (41) bahwa sabu tersebut didapat dari salah seorang berinisial J yang merupakan DPO, setelah mendapatkan narkoba tersebut ND akan memasok ke AD (43) yang merupkan warga binaan Rutan Kelas IIB Sigli dengan imbalan Rp. 1 juta.

“Kami berhasil menangkap seorang Kurir sabu ND di indrajaya, dari pengembangan bahwa sabu ini akan di pasok ke Rutan Sigli melalui AD yang mendekam di penjara,” ujar Soelaiman

Lanjutnya, setelah memastikan sabu tersebut akan di pasok kerutan sigli pihaknya langsung berkoordinasi dengan pihak rutan sigli untuk menangkap AD (43) dan memudahkan pihaknya melakukan penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut.

Dari pengakuan AD (43) bahwa sabu yang dibawa oleh ND merupakan pesanannya dari salah satu DPO J dititip kepada ND akan dipasok ke rutan sigli, terkait kasus tersebut pihaknya menggunakan UUD nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika pasal 112, 114 dan 115 dengan ancaman 5 sampai 12 tahun penjara terhadap kedua pelaku.

“Kami juga menangkap salah satu bandar yang berada di rutan sigli dari pengakuannya bahwa sabu ini didapat dari saah satu DPO narkoba,” jelas Soelaiman

Sementara Kejari Pidie Gembong Priyanto SH MH melalui Dahnir Kasi Pidum menyampaikan, bahwa ND (41) bukan PNS di Kejari Pidie namun tenaga bakti dan di perbantukan back up pengawalan tahanan, pihaknya telah memeriksa seluruh barang bukti dari perkara yang sedang ditangani oleh Kejari Pidie tidak ada yg hilang atau pun cacat, dipastikan BB dari ND diluar dari perkara yang ada.

Pihaknya mendukung penuh penegakan hukum yang dilakukan oleh BNNK Pidie, supaya penegakan hukum tersebut dilakukan berdasarkan prosedur hukum yang berlaku dan pihak tetap mengedepankan tidak ada suatu kesalahan sebelum ada petusan pengadilan seluruhnya berlaku pada staf Kejari Pidie.

“ND ini salah satu tenaga bakti dan mengawal tahanan, kami mendukung segala upaya hukum yang dilakukan oleh BNNK Pidie dalam menumpas narkoba di Pidie,” ungkap

Sementara itu Kepala Rutan Kelas IIB Sigli Faisal mengatakan, pihaknya mengakui AD salah satu warga binaan Rutan Kelas IIB Sigli dan pihaknya membuka akses sebesarnya kepada penegak hukum jika ada Petugas Rutan atau warga binaan yang melanggar hukum yang berlaku dan tidak ada toleransi bagi pelanggar hukum.

Untuk warga binaan AD yang menjadi tersangka kasus kepemilikan sabu sudah dimasukan dalam diregister R dimana Warga binaan tersebut sudah tidak ada proses pembinaan.

“Kami membuka akses bagi seluruh penegak hukum untuk menindak seluruh pelaku baik petugas maupun warga binaan dan tidak ada toleransi bagi siapapun yang melanggar hukum,” Imbuh Faisal

Editor : Desriadi Hidayat
Rubrik : Hukum
Komentar
Artikulli paraprak18 Sekolah Terendam Banjir di Pidie, Siswa Diliburkan Sementara
Artikulli tjetërKode Redeem ML M2 Terbaru Mobile Legends, Cek Cara Redeemnya di Sini!