Analisaaceh.com, Langsa | Seorang Wanita berinisial TA berusia 52 tahun warga Dusun Karkam Desa Cot Asan, Kecamatan Nurussalam Kabupaten Aceh Timur, diringkus Polisi lantaran memiliki dan diduga mengedar narkoba jenis sabu di Kota Langsa.
Wanita yang berprofesi sebagai Ibu Rumah Tangga (IRT) ini diamankan petugas pada Kamis (24/4) sekitar pukul 00.30 WIB.
Baca Juga: Kembali Jual Sabu, Seorang Residivis Ditangkap Polisi di Langsa
Kapolres Langsa, AKBP Agung Kanigoro Nusantoro melalui Kasat Narkoba, Iptu Imam Aziz Rachman mengatakan, penangkapan itu dilakukan setelah adanya informasi dari masyarakat bahwa akan ada transaksi jual beli narkotika jenis sabu dalam jumlah yang besar di Langaa.
“Setelah dilakukan penyelidikan terkait laporan tersebut, petugas berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku ,” jelas Iptu Imam Aziz Rachman, Minggu (24/4)
Tersangka ditangkap dipinggir Jalan di Gampong Blang Kecamatan Langsa Kota. Saat digeledah, petugas menemukan barang bukti satu paket besar sabu dengan berat 360,20 gram.
Berdasarkan pengakuan dari tersangka, barang haram itu didapatkan dari temannya yang berinisial J di Kecamatan Nurussalam Aceh Timur dengan tujuan untuk diedarkan di Kota Langsa.
Baca Juga: Tiga Pengedar Sabu Diciduk Polisi di Langsa
“Untuk J saat ini ditetapkan sebagai DPO dan masih dalam proses penyelidikan serta pengembangan. Ia juga tercatat sebagai residivis dalam kasus yang sama yang sebelumnya pada tahun 2012 pernah menjalani hukuman selama 7 tahun penjara di Lapas Tanjung Gusta Medan,” kata Kasat Narkoba.
“Tersangka dan barang bukti kini telah dibawa ke Mapolres Langsa guna proses penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya. (Chairul)