Categories: LHOKSEUMAWENEWS

Jadi Pengedar Sabu, Seorang IRT Asal Aceh Utara Ditangkap

Analisaaceh.com, Lhokseumawe | Satresnarkoba Polres Lhokseumawe berhasil menciduk seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) yang menjadi pengedar narkotika jenis sabu-sabu.

Tersangka berinisial ER (40) warga Kecamatan Sawang, Aceh Utara.

Kapolres Lhokseumawe AKBP Eko Hartanto SIK MH mengatakan, penangkapan terhadap ER tersebut berkat informasi dari masyarakat bahwa ada seorang perempuan warga di kecamatan dimaksud sebagai pengedar narkotika jenis sabu.

Menindaklanjuti informasi tersebut, kata Kapolres, Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Lhokseumawe melakukan penyelidikan guna memastikan kebenaran info itu.

“Setelah lebih kurang sepekan melakukan penyelidikan, didapatlah informasi bahwa tersangka ER ada memiliki, menyimpan dan menjual Narkotika jenis Sabu,” kata Kapolres saat konferensi pers di Mapolres Lhokseumawe, Senin (25/1/2021).

Selanjutnya, lanjut Kapolres, pada hari Jumat tanggal 15 Januari sekira pukul 10.00 wib, team Opsnal Satresnarkoba Polres Lhokseumawe bergerak menuju rumah tersangka untuk dilakukan penangkapan.

“ER ditangkap di sebuah warung yang juga merupakan tempat tinggal tersangka,” ujarnya.

Dalam penangkapan itu, petugas juga berhasil menyita barang bukti berupa satu buah dompet warna biru yang di dalamnya terdapat satu bungkus/paket besar narkotika jenis sabu, dan 21 bungkus/paket kecil narkotika jenis sabu, dengan berat sabu keseluruhan 99,00 gram. Uang hasil penjualan narkoba sebesar Rp. 500 ribu dan satu unit HP merk Nokia warna hitam.

Pengakuan tersangka, tambah Kapolres, ER memperoleh narkotika ini dari temannya berinisial AD (DPO), umur 40 tahun. AD menawarkan.pekerjaan berupa menjual sabu milik DPO AD, setelah terjadi kesepakatan maka pada hari Rabu tanggal 13 Januari 2021, DPO AD memberikan satu bungkus/paket besar kepada tersangka ER d rumahnya.

“Kesepakatan antara AD dan ER, setiap dua atau tiga hari DPO AD akan datang untuk menagih hasil penjualan sabu tersebut,”jelasnya.

“Setelah menerima barang, kemudian ER memaketkan kembali sabu dimaksud. Tersangka ER melakukan kegiatan sebagai penjual Narkotika sudah kurang lebih dua bulan, yang mana tujuan tersangka ER adalah untuk menambah penghasilan keluarga,” sambungnya.

Akibat perbuatannya, ER kini mendekam dalam sel tahanan Mapolres Lhokseumawe. ER dijerat dengan pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, ancaman pidana seumur hidup atau paling singkat 5 tahun penjara.

Editor : Nafrizal
Rubrik : LHOKSEUMAWE
Redaksi

Editor Analisaaceh.com

Komentar

Recent Posts

Api Lahap Bekas Bengkel Motor di Aceh Besar

Analisaaceh.com, Aceh Besar | Sebuah bangunan bekas bengkel motor di Gampong Tutui, Kecamatan Kuta Cot…

3 jam ago

184 Bencana Terjadi di Aceh, Kerugian Rp132,74 Miliar

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Provinsi Aceh mengalami 184 kejadian bencana alam sepanjang Januari hingga Juni…

3 jam ago

Sejak Juli, 20 Karhutla Terjadi di Aceh Besar, 5,24 Ha Terbakar

Analisaaceh.com, Aceh Besar | Sebanyak 20 kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) terjadi di Kabupaten…

7 jam ago

Kapolri Nikmati “Kupi Khop” di Stan Bhayangkari Aceh

Analisaaceh.com, Jakarta | Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo bersama Ketua Umum Bhayangkari Ny.…

7 jam ago

Rapat Paripurna DPRK Abdya Molor, Banyak Anggota Tak Hadir

Analisaaceh.com, Blangpidie | Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Barat Daya (Abdya) molor…

12 jam ago

Tiga Mahasiswa SKI FAH UIN Ar-Raniry Raih Juara Nasional di OSINAS 2025

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Tiga mahasiswa Program Studi Sejarah dan Kebudayaan Islam, Fakultas Adab dan…

1 hari ago