Categories: LHOKSEUMAWENEWS

Jadi Pengedar Sabu, Seorang IRT Asal Aceh Utara Ditangkap

Analisaaceh.com, Lhokseumawe | Satresnarkoba Polres Lhokseumawe berhasil menciduk seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) yang menjadi pengedar narkotika jenis sabu-sabu.

Tersangka berinisial ER (40) warga Kecamatan Sawang, Aceh Utara.

Kapolres Lhokseumawe AKBP Eko Hartanto SIK MH mengatakan, penangkapan terhadap ER tersebut berkat informasi dari masyarakat bahwa ada seorang perempuan warga di kecamatan dimaksud sebagai pengedar narkotika jenis sabu.

Menindaklanjuti informasi tersebut, kata Kapolres, Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Lhokseumawe melakukan penyelidikan guna memastikan kebenaran info itu.

“Setelah lebih kurang sepekan melakukan penyelidikan, didapatlah informasi bahwa tersangka ER ada memiliki, menyimpan dan menjual Narkotika jenis Sabu,” kata Kapolres saat konferensi pers di Mapolres Lhokseumawe, Senin (25/1/2021).

Selanjutnya, lanjut Kapolres, pada hari Jumat tanggal 15 Januari sekira pukul 10.00 wib, team Opsnal Satresnarkoba Polres Lhokseumawe bergerak menuju rumah tersangka untuk dilakukan penangkapan.

“ER ditangkap di sebuah warung yang juga merupakan tempat tinggal tersangka,” ujarnya.

Dalam penangkapan itu, petugas juga berhasil menyita barang bukti berupa satu buah dompet warna biru yang di dalamnya terdapat satu bungkus/paket besar narkotika jenis sabu, dan 21 bungkus/paket kecil narkotika jenis sabu, dengan berat sabu keseluruhan 99,00 gram. Uang hasil penjualan narkoba sebesar Rp. 500 ribu dan satu unit HP merk Nokia warna hitam.

Pengakuan tersangka, tambah Kapolres, ER memperoleh narkotika ini dari temannya berinisial AD (DPO), umur 40 tahun. AD menawarkan.pekerjaan berupa menjual sabu milik DPO AD, setelah terjadi kesepakatan maka pada hari Rabu tanggal 13 Januari 2021, DPO AD memberikan satu bungkus/paket besar kepada tersangka ER d rumahnya.

“Kesepakatan antara AD dan ER, setiap dua atau tiga hari DPO AD akan datang untuk menagih hasil penjualan sabu tersebut,”jelasnya.

“Setelah menerima barang, kemudian ER memaketkan kembali sabu dimaksud. Tersangka ER melakukan kegiatan sebagai penjual Narkotika sudah kurang lebih dua bulan, yang mana tujuan tersangka ER adalah untuk menambah penghasilan keluarga,” sambungnya.

Akibat perbuatannya, ER kini mendekam dalam sel tahanan Mapolres Lhokseumawe. ER dijerat dengan pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, ancaman pidana seumur hidup atau paling singkat 5 tahun penjara.

Editor : Nafrizal
Rubrik : LHOKSEUMAWE
Redaksi

Editor Analisaaceh.com

Komentar

Recent Posts

Ilham Rizky: MA Harus Independen dalam Kasus PT BMU

Analisaaceh.com, Blangpidie | Aktivis muda Aceh, Ilham Rizky Maulana, menyampaikan keprihatinannya atas adanya indikasi tekanan…

6 jam ago

Aceh–Rusia Tandatangani MoU Kerjasama

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Wali Nanggroe Aceh, Paduka Yang Mulia Tgk. Malik Mahmud Al-Haythar, menandatangani…

6 jam ago

Gubernur Mualem Lantik Fadhil Ilyas Jadi Dirut Bank Aceh Syariah

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Gubernur Aceh, Muzakir Manaf (Mualem), resmi melantik Fadhil Ilyas sebagai Direktur…

6 jam ago

Truk Bermuatan Batu Bata Terguling di Gunung Kapur

Analisaaceh.com, Tapaktuan | Satu unit mobil dum truk bermuatan batu bata mengalami kecelakaan di kawasan…

8 jam ago

Mendagri Minta Pejabat Serta Keluarganya Diminta Untuk Tidak Pamer Kemewahan

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Menterian Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian meminta kepada seluruh Pejabat maupun…

8 jam ago

Sekretaris DPRA Sebut Surat ARA Masih Proses Administratif

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Sekretaris DPRA, Khudri, menanggapi aksi Aliansi Rakyat Aceh (ARA) yang menyerahkan…

9 jam ago