Analisaaceh.com, Banda Aceh | Bagi masyarakat yang ingin membuat Surat Izin Mengemudi (SIM) maka dapat mendatangi layanan SIM keliling yang telah disediakan oleh Direktorat Lalu Lintas Polda Aceh di sejumlah lokasi seperti Banda Aceh, Aceh Besar, Aceh Barat, Lhokseumawe, Pidie dan Pijay.
Layanan SIM keliling ini dibuka setiap hari dari Senin s/d Sabtu pukul 08.00 – 16.00 WIB yang ditempatkan di wilayah jajaran Dit Lantas Polda Aceh.
Dikutip dari situs Ditlantas Polda Aceh pada 10 Desember 2020, Kepolisian menempatkan dua petugas di setiap lokasinya, yakni satu orang petugas penerima pendaftaran dan pemeriksaan administrasi pemohon dan satu orang petugas foto SIM. Dalam hal ini petugas SIM Keliling menggunakan seragam berseragam dinas.
Pelayanan pelayanan SIM keliling ini hanya melayani pendaftaran perpanjang SIM saja, selain itu petugas khusus menerbitkan SIM A dan C dan tidak melayani SIM mutasi dan luar wilayah Polda Aceh.
Adapun syarat pemohon SIM Keliling diantaranya otocopi KTP, SIM yang dimiliki dan Surat Keterangan Kesehatan dari Dokter.
Adapun Jadwal Pelayanan SIM Keliling:
Polresta Banda Aceh
Polres Aceh Besar
Polres Aceh Barat
Pidie dan Pidie Jaya
Polres Lhokseumawe
Analisaaceh.com, Blangpidie | Nasib pilu dialami Salakun (15), seorang remaja yatim asal Gampong Ie Mirah,…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fadh menyampaikan enam persoalan strategis…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Polisi menangkap dua pria yang diduga terlibat pencurian sepeda motor di…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Empat organisasi pers di Aceh, yakni Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Aliansi…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Jejak intelektual Syekh Yusuf al-Makassari dan ulama Aceh, Syekh Abdurrauf as-Singkili,…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Sejumlah wartawan di Kota Banda Aceh menggelar doa bersama untuk keselamatan…
Komentar