Analisaaceh.com, Aceh Timur | Kejaksaan Negeri Aceh Timur menuntut hukuman mati terhadap terdakwa yakni Muhammad Nur dan Ibrahim terkait kasus narkotika jenis sabu dan ekstasi seberat 80 kg.
Selain dua terdakwa tersebut, jaksa juga menuntut terdakwa Hamdani dengan hukuman penjara seumur hidup terkait kasus yang sama dalam persidangan pembacaan tuntutan yang digelar di Pengadilan Negari Idi, Kamis (20/5).
Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Timur Semeru, S.H.,M.H mengatakan, para terdakwa didakwa dengan Primair melanggar pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
“Subsidiair melanggar pasal 112 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” ujarnya.
Semeru menjelaskan, ketiga terdakwa sebelumnya ditangkap Polisi pada 30 Oktober 2020 menyeludupkan narkotiba di Aceh Timur.
Dalam kasus tersebut, juga terdapat barang bukti berupa empat karung goni warna putih yang di dalamnya berisikan 70 bungkus narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan kemasan teh Cina merk Chinese Pin Wei warna hijau dan 11 bungkus narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan Kemasan Teh Cina Merk Guanyingwang warna hijau.
“Selain itu juga terdapat 10 bungkus narkotika jenis extasi (MDMA) warna merah jambu dan 10 sepuluh bungkus narkotika jenis extasi (MDMA) warna hijau yang dibungkus dengan plastik warna bening,” jelasnya.