Korupsi Pembangunan Jalan Muara Situlen-Gelombang, Kerugian Negara Capai Rp4,2 Miliar

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Dugaan tindak pidana korupsi pada pembangunan jalan Muara Situlen di Aceh Tenggara menuju ke Gelombang, Kota Subulussalam mencapai Rp. 4,2 miliar.

Nilai kerugian negara tersebut diketahui berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Pengawasan Keuangan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Aceh.

Kasipenkum Kejati Aceh, Munawal Hadi mengatakan, dugaan tindak pidana korupsi pembangunan jalan Muara Situlen-Gelombang tersebut memiliki nilai pekerjaan sebesar Rp11,6 miliar.

“Biaya pembangunan jalan ini bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Aceh (APBA) tahun anggaran 2018,” ujarnya, Sabtu (22/5/2021).

Dari serangkaian penyidikan, alhasil ditemukan pengerjaan proyek tidak sesuai spesifikasi yang dimenangkan PT. Pemuda Aceh Konstruksi.

Baca Juga : Kejati Aceh Tahan 4 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Peningkatan Jalan Muara Situlen – Gelombang

Dalam kasus ini, Kejati Aceh sebelumnya telah menetapkan empat orang tersangka yakni berinisial Jn bin Alm K (60) selaku kuasa pengguna anggaran (KPA), SA bin S (43) selaku pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK), serta K alias S bin J (41) dan K bin A (29), masing-masing selalu rekanan.

Saat ini, kata Munawal Hadi, proses penanganan kasus dalam tahap perbaikan berkas perkara sebelum dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor.

“Penuntut umum meminta penyidik memperbaiki berkas perkara sebelum dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor,” pungkasnya.

Editor : Nafrizal
Rubrik : Hukum
Komentar
Artikulli paraprakAsbahrul Amri, Sosok di Balik Suksesnya Rencong Batu Aceh Selatan
Artikulli tjetërJaksa Aceh Timur Tuntut Mati Dua Terdakwa Perkara Narkotika, Satu Penjara Seumur Hidup