Categories: NEWS

Jaksa Tahan Dua Tersangka Pengadaan Benih Jagung Hibrida di Aceh Tenggara

Analisaaceh.com, Kutacane | Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Tenggara menahan dua tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan benih jagung hibrida di Dinas Pertanian Aceh Tenggara tahun 2020.

Kedua tersangka yang ditahan tersebut masing-masing SP, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan KP selaku kontraktor pelaksana.

Mereka ditahan hingga 20 hari ke depan atau terhitung sejak 18 November hingga 8 Desember mendatang sebagai tahanan penyidik.

Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara, Syaifullah melalui Kasi Intel, Saiful Bahri Limbong mengatakan, kasus ini bermula tahun 2020 silam, Dinas Pertanian Kabupaten Aceh Tenggara menganggarkan Rp 2,8 miliar Dana Otonomi Khusus Kabupaten (DOKA) untuk pengadaan bibit jagung hibrida jenis NK 017.

“Namun, dalam pelaksanaan terjadi mark up atau penggelebungan harga. Hingga negara di rugikan sebesar Rp 921,366,795,” katanya kepada Analisaaceh.com, Jum’at (19/11/2021).

Hal itu berdasarkan perhitungan pihak Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) RI perwakilan Aceh, No. SR-2580/PW01/5/2021 pada 5 November lalu.

Baca: Dugaan Korupsi Pengadaan Bebek, Polda Aceh Tahan Mantan Kadis Pertanian Aceh Tenggara

Penyidik pada Kejari Aceh Tenggara, kata Saiful, hanya menahan dua tersangka, namun berdasarkan penyelidikan kasus ini sendiri juga ikut menjerat dua pelaku lain.

“Keduanya tersangka lainnya yaitu mantan Kepala Dinas Pertanian berinisial AB, selaku Pengguna Anggaran (PA) saat ini ditahan di Polda Aceh terkait kasus lain. Satu lagi KN, selaku Kabid Perkebunan saat itu yang belum hadir saat dilakukan pemanggilan,” jelasnya.

Keduanya tersangka yang ditahan tersebut dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo pasal 3 Jo pasal 18 ayat (1) Huruf b UU No. 13 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana diubah dan ditambahkan dengan UU no. 20 tahun 2001 tenang perubahan atas UU No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP pidana.

Editor : Nafrizal
Rubrik : NEWS
Redaksi

Editor Analisaaceh.com

Komentar

Recent Posts

Ilham Rizky: MA Harus Independen dalam Kasus PT BMU

Analisaaceh.com, Blangpidie | Aktivis muda Aceh, Ilham Rizky Maulana, menyampaikan keprihatinannya atas adanya indikasi tekanan…

11 jam ago

Aceh–Rusia Tandatangani MoU Kerjasama

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Wali Nanggroe Aceh, Paduka Yang Mulia Tgk. Malik Mahmud Al-Haythar, menandatangani…

11 jam ago

Gubernur Mualem Lantik Fadhil Ilyas Jadi Dirut Bank Aceh Syariah

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Gubernur Aceh, Muzakir Manaf (Mualem), resmi melantik Fadhil Ilyas sebagai Direktur…

11 jam ago

Truk Bermuatan Batu Bata Terguling di Gunung Kapur

Analisaaceh.com, Tapaktuan | Satu unit mobil dum truk bermuatan batu bata mengalami kecelakaan di kawasan…

13 jam ago

Mendagri Minta Pejabat Serta Keluarganya Diminta Untuk Tidak Pamer Kemewahan

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Menterian Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian meminta kepada seluruh Pejabat maupun…

13 jam ago

Sekretaris DPRA Sebut Surat ARA Masih Proses Administratif

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Sekretaris DPRA, Khudri, menanggapi aksi Aliansi Rakyat Aceh (ARA) yang menyerahkan…

13 jam ago