Categories: NEWS

Jaksa Tahan Dua Tersangka Pengadaan Benih Jagung Hibrida di Aceh Tenggara

Analisaaceh.com, Kutacane | Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Tenggara menahan dua tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan benih jagung hibrida di Dinas Pertanian Aceh Tenggara tahun 2020.

Kedua tersangka yang ditahan tersebut masing-masing SP, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan KP selaku kontraktor pelaksana.

Mereka ditahan hingga 20 hari ke depan atau terhitung sejak 18 November hingga 8 Desember mendatang sebagai tahanan penyidik.

Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara, Syaifullah melalui Kasi Intel, Saiful Bahri Limbong mengatakan, kasus ini bermula tahun 2020 silam, Dinas Pertanian Kabupaten Aceh Tenggara menganggarkan Rp 2,8 miliar Dana Otonomi Khusus Kabupaten (DOKA) untuk pengadaan bibit jagung hibrida jenis NK 017.

“Namun, dalam pelaksanaan terjadi mark up atau penggelebungan harga. Hingga negara di rugikan sebesar Rp 921,366,795,” katanya kepada Analisaaceh.com, Jum’at (19/11/2021).

Hal itu berdasarkan perhitungan pihak Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) RI perwakilan Aceh, No. SR-2580/PW01/5/2021 pada 5 November lalu.

Baca: Dugaan Korupsi Pengadaan Bebek, Polda Aceh Tahan Mantan Kadis Pertanian Aceh Tenggara

Penyidik pada Kejari Aceh Tenggara, kata Saiful, hanya menahan dua tersangka, namun berdasarkan penyelidikan kasus ini sendiri juga ikut menjerat dua pelaku lain.

“Keduanya tersangka lainnya yaitu mantan Kepala Dinas Pertanian berinisial AB, selaku Pengguna Anggaran (PA) saat ini ditahan di Polda Aceh terkait kasus lain. Satu lagi KN, selaku Kabid Perkebunan saat itu yang belum hadir saat dilakukan pemanggilan,” jelasnya.

Keduanya tersangka yang ditahan tersebut dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo pasal 3 Jo pasal 18 ayat (1) Huruf b UU No. 13 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana diubah dan ditambahkan dengan UU no. 20 tahun 2001 tenang perubahan atas UU No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP pidana.

Editor : Nafrizal
Rubrik : NEWS
Redaksi

Editor Analisaaceh.com

Komentar

Recent Posts

Dua Anggota Pengganti Antar Waktu DPRA Dilantik

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Zulfadli, secara resmi melantik dan…

4 jam ago

Molor Satu Jam, Rapat Paripurna DPRK Abdya Ditunda

Analisaaceh.com, Blangpidie | Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Barat Daya (Abdya) pada…

5 jam ago

Lima Ruko di Gampong Lambheu, Aceh Besar Terbakar

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Sebanyak lima ruko tempat usaha di Gampong Lambheu, Simpang Lampu Merah…

21 jam ago

Terima Aspirasi Masyarakat Trumon Raya, Abu Heri: Hal Ini akan jadi Prioritas Saya

Analisaaceh.com, Tapaktuan | Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) dari Fraksi Partai Aceh (PA), T.…

1 hari ago

KIP Lhokseumawe Sukses Gelar Debat Kedua Calon Wali Kota

Analisaaceh.com, Lhokseumawe | Komisi Independen Pemilihan (KIP) Lhokseumawe sukses menyelenggarakan debat kedua calon Wali Kota…

1 hari ago

Dispora Aceh Latih 100 Pemuda Jadi Entrepreneur Kreatif dan Inovatif

Analisaaceh.com, Lhokseumawe | Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Provinsi Aceh bekerja sama dengan Development for…

1 hari ago