Categories: ACEH BARAT DAYANEWS

Jaksa Tetapkan Dua Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Aplikasi Toko PIKA

Analisaaceh.com, Blangpidie | Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Barat Daya (Abdya) menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi aplikasi sistem informasi terpadu Toko Online Pusat Informasi Kreatif Abdya (Toko PIKA) senilai Rp1,3 Miliar.

Kedua tersangka tersebut masing-masing MSA (27) selaku rekanan atau Direktur PT. Karya Generus Bangsa (KGB) dan KHZ (52), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disperindagkop) Abdya.

Kejari Abdya Heru Wijatmiko, melalui Kasi Intel, Joni Astriaman mengatakan, penetapan tersangka itu berdasarkan hasil ekspose dan juga ditemukan bukti yang cukup adanya penyalahgunaan anggaran jasa pembayaran.

“Berdasarkan hasil ekspose penyidik bersama dengan Inspektorat Abdya pada Kamis, 2 Juni 2022 telah ditemukan dugaan adanya penyalahgunaan anggaran jasa pembayaran kepada ahli yang dilakukan oleh kedua tersangka dengan merekayasa bukti-bukti pencairan untuk kepentingan pribadi,” kata Joni, Jum’at (3/6/2022).

Dalam kasus ini, penyidik menemukan penggunaan dana yang tidak sesuai peruntukannya sebesar Rp.309 juta. Sedangkan untuk perhitungan secara komprehensif, kata Joni, pihaknya masih menunggu audit perhitungan kerugian negara dari Inspektorat.

“Berdasarkan ahli IT, juga ditemukan adanya pembuatan aplikasi yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis sehingga negara dalam hal ini pemerintah daerah Kabupaten Abdya dirugikan,” jelasnya.

Terkait kemungkinan ada pihak-pihak lain yang ikut terlibat dalam kasus tersebut, sambung Joni, penyidik saat ini masih melakukan pendalaman pada proses penyidikan yang sedang berjalan.

“Hingga saat ini sudah 17 orang saksi yang sudah diperiksa,” katanya.

Joni menyebutkan, kedua tersangka diduga melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1), (2), (3) UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UIJ RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo, pasal 55 ayat (1) ke-l KUHP.

Editor : Nafrizal
Rubrik : ACEH BARAT DAYA
Ahlul Zikri

Komentar

Recent Posts

Festival Kuah Beulangong USK Meriah, 42 Belanga Disajikan untuk Warga

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Festival Kuah Beulangong Universitas Syiah Kuala (USK) berlangsung meriah di pelataran…

10 jam ago

Antre Solar Berulang, Mobil Usang di Abdya Picu Protes Warga

Analisaaceh.com, Blangpidie | Antrean kendaraan pemburu solar bersubsidi kembali terlihat di sejumlah SPBU di Kabupaten…

10 jam ago

Panen Melimpah, Petani Cot Seutuy Nikmati Hasil Terbaik Tembus 10 Ton per Hektar

Analisaaceh.com, Blangpidie | Petani di persawahan Cot Seutuy, Gampong Keude Siblah, Kecamatan Blangpidie, Kabupaten Aceh…

2 hari ago

Uji Top Speed, Pemotor di Banda Aceh Tewas Jatuh ke Sungai

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Seorang pemuda, Husaini (26), meninggal dunia setelah sepeda motor Suzuki Satria…

3 hari ago

Nelayan Lhok Pawoh Abdya Keluhkan Pendangkalan Muara Berulang

Analisaaceh.com, Blangpidie | Nelayan Lhok Pawoh, Kecamatan Manggeng, Aceh Barat Daya (Abdya), harus bertaruh keselamatan…

3 hari ago

Sekjen PA Dorong Konsolidasi untuk Perjuangkan Kepentingan Aceh

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Aceh (PA), Aiyub bin Abbas, menegaskan pentingnya…

3 hari ago