Analisaaceh.com, Bener Meriah | Mantan Bupati Bener Meriah, Ahmadi SE sebagai terdakwa atas kasus perdagangan kulit Harimau Sumatera dituntut 2 tahun 6 bulan penjara.
Hali ini dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Bener Meriah dalam sidang dengan agenda pembacaan tuntutan pada hari Selasa (4/4/2023).
Terdakwa Ahmadi SE tersebut diatas terbukti sebagaimana dalam dakwaan pertama yaitu Pasal 40 ayat (2) Jo Pasal 21 ayat (2) huruf d UU No 5 Tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya dan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama 2 tahun 6 bulan dan Denda sebesar Rp. 1.000.00 subsidair 3 bulan kurungan.
Kasi Penkum Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis, membenarkan bahwa hari ini pembacaan Tuntutan Oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU di Pengadilan Negeri Bener Meriah kepada Terdakwa mantan Bupati Bener Meriah H. Ahmadi SE.
“Saat ini terdakwa Ahmadi di Tahan di rutan Kelas II Bener Meriah, setelah tuntutan ini di bacakan maka sidang akan dilanjutkan Senin (10/04) dengan agenda Pledoi dari terdakwa, “tutupnya.