Categories: NEWS

Janjikan Proyek Fiktif, Pria Asal Aceh Timur Diringkus Polisi

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Personel Unit Jatanras dan Unit Pidana Umum Satreskrim Polresta Banda Aceh, berhasil membekuk pelaku penipuan dan penggelapan janji adanya sebuah proyek.

Pelaku berinisial SAI (49) warga Kabupaten Aceh Timur ini diamankan petugas pada salah satu rumah di kawasan Kabupaten Aceh Utara pada Senin (25/10/2021).

SAI diduga melakukan penipuan terhadap Amir Hamzah (49) warga Kabupaten Aceh Timur dengan cara memperlihatkan list kemenangan tender Rehabilitasi Sarana dan Prasarana JIAT di wilayah Meulaboh, Aceh Barat di Caffe Romen, Banda Aceh (25/3/2021) silam.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto, SIK melalui Kasatreskrim AKP Ryan Citra Yudha, SIK mengatakan, saat pertemuan antara korban dan pelaku sempat memperlihatkan list proyek yang dimenangkan oleh pelaku.

“Pelaku memperlihatkan list pemenangan proyek kepada korban di Caffe Romen, Banda Aceh pada akhir bulan Maret 2021 dan mengajak atau memberikan pekerjaan tersebut kepada korban dengan catatan korban harus membayar uang modal pengurusan tender tersebut dengan jumlah Rp81,5 juta,” kata AKP Ryan, Selasa (26/10/2021).

Kemudian, setelah uang yang diserahkan korban kepada pelaku, ternyata sudah lama ditunggu tidak ada kabar berita dari SAI, korban juga mengecek pekerjaan tersebut di website LPSE Banda Aceh dan pekerjaan itu ternyata sudah dikerjakan oleh pihak lainnya.

Setelah melakukan koordinasi korban dengan pelaku, bahwa proyek yang dijanjikan tersebut telah dikerjakan oleh pihak lainnya, pelaku pun menyerahkan satu lembar cek dari BNI dengan tulisan angka sejumlah Rp.81,5 juta.

“Namun setelah dilakukan pencairan oleh korban, pihak Bank menyatakan bahwa cek itu kosong,” ucap AKP Ryan.

Korban yang merasa dirugikan oleh pelaku, melaporkan ke Polresta Banda Aceh sesuai dengan Laporan Polisi nomor LPB / 128 / III / YAN.25 / 2021/SPKT tanggal 25 Maret 2021.

Seiring perjalanan penyidikan dan penyelidikan, Personel Unit Jatanras dan Unit Pidana Umum Satreskrim Polresta Banda Aceh berhasil membekuk pelaku SAI di Desa Aron, Aceh Utara.

“Pelaku berhasil diamankan oleh personel Satreskrim Polresta Banda Aceh dan saat ini sedang dilakukan pemeriksaan terkait kasus yang diterapkan dengan Pasal 378 jo 372 KUHP,” pungkas AKP Ryan.

Editor : Nafrizal
Rubrik : NEWS
Redaksi

Editor Analisaaceh.com

Komentar

Recent Posts

Sempat Kabur ke Aceh Jaya, Tim Tabur Kejari Aceh Selatan Tangkap DPO Kasus Migas di Tapaktuan

Analisaaceh.com, Tapaktuan | Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Selatan berhasil menangkap seorang…

2 hari ago

USK dan Badan Keahlian DPR RI Teken MoU, Bahas Penguatan Pengawas Sistem Merit ASN

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Universitas Syiah Kuala (USK) dan Badan Keahlian Dewan Perwakilan Rakyat Republik…

2 hari ago

Diduga Gelapkan Sepmor Yamaha NMAX Milik Warga Kuala Batee, Pria Asal Babahrot Abdya Ditangkap Polisi di Nagan Raya

Analisaaceh.com, Blangpidie | Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Aceh Barat Daya (Abdya) seorang…

3 hari ago

Kelas Darurat SDN 10 Linge Aceh Tengah Mulai Digunakan, Sebagian Siswa Tak Lagi Belajar di Tenda

Analisaaceh.com, Aceh Tengah | Sebagian siswa SD Negeri 10 Linge, Kabupaten Aceh Tengah, kini tidak…

3 hari ago

SBA: Peningkatan Permintaan Sebabkan Stok Semen di Sejumlah Titik Distribusi Cepat Terserap

Analisaaceh.com, Banda Aceh | PT Solusi Bangun Andalas (SBA) menyatakan peningkatan permintaan di sejumlah wilayah…

3 hari ago

Bupati Safaruddin Sentil Kontribusi Dua Anggota DPRA Asal Abdya, Pastikan Tak Ada Pokir di APBK 2027

Analisaaceh.com, Blangpidie | Bupati Aceh Barat Daya (Abdya), Safaruddin, menegaskan komitmen pemerintah daerah mendorong pemerataan…

3 hari ago