Categories: NEWS

Janjikan Proyek Fiktif, Pria Asal Aceh Timur Diringkus Polisi

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Personel Unit Jatanras dan Unit Pidana Umum Satreskrim Polresta Banda Aceh, berhasil membekuk pelaku penipuan dan penggelapan janji adanya sebuah proyek.

Pelaku berinisial SAI (49) warga Kabupaten Aceh Timur ini diamankan petugas pada salah satu rumah di kawasan Kabupaten Aceh Utara pada Senin (25/10/2021).

SAI diduga melakukan penipuan terhadap Amir Hamzah (49) warga Kabupaten Aceh Timur dengan cara memperlihatkan list kemenangan tender Rehabilitasi Sarana dan Prasarana JIAT di wilayah Meulaboh, Aceh Barat di Caffe Romen, Banda Aceh (25/3/2021) silam.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto, SIK melalui Kasatreskrim AKP Ryan Citra Yudha, SIK mengatakan, saat pertemuan antara korban dan pelaku sempat memperlihatkan list proyek yang dimenangkan oleh pelaku.

“Pelaku memperlihatkan list pemenangan proyek kepada korban di Caffe Romen, Banda Aceh pada akhir bulan Maret 2021 dan mengajak atau memberikan pekerjaan tersebut kepada korban dengan catatan korban harus membayar uang modal pengurusan tender tersebut dengan jumlah Rp81,5 juta,” kata AKP Ryan, Selasa (26/10/2021).

Kemudian, setelah uang yang diserahkan korban kepada pelaku, ternyata sudah lama ditunggu tidak ada kabar berita dari SAI, korban juga mengecek pekerjaan tersebut di website LPSE Banda Aceh dan pekerjaan itu ternyata sudah dikerjakan oleh pihak lainnya.

Setelah melakukan koordinasi korban dengan pelaku, bahwa proyek yang dijanjikan tersebut telah dikerjakan oleh pihak lainnya, pelaku pun menyerahkan satu lembar cek dari BNI dengan tulisan angka sejumlah Rp.81,5 juta.

“Namun setelah dilakukan pencairan oleh korban, pihak Bank menyatakan bahwa cek itu kosong,” ucap AKP Ryan.

Korban yang merasa dirugikan oleh pelaku, melaporkan ke Polresta Banda Aceh sesuai dengan Laporan Polisi nomor LPB / 128 / III / YAN.25 / 2021/SPKT tanggal 25 Maret 2021.

Seiring perjalanan penyidikan dan penyelidikan, Personel Unit Jatanras dan Unit Pidana Umum Satreskrim Polresta Banda Aceh berhasil membekuk pelaku SAI di Desa Aron, Aceh Utara.

“Pelaku berhasil diamankan oleh personel Satreskrim Polresta Banda Aceh dan saat ini sedang dilakukan pemeriksaan terkait kasus yang diterapkan dengan Pasal 378 jo 372 KUHP,” pungkas AKP Ryan.

Editor : Nafrizal
Rubrik : NEWS
Redaksi

Editor Analisaaceh.com

Komentar

Recent Posts

Panen Melimpah, Petani Cot Seutuy Nikmati Hasil Terbaik Tembus 10 Ton per Hektar

Analisaaceh.com, Blangpidie | Petani di persawahan Cot Seutuy, Gampong Keude Siblah, Kecamatan Blangpidie, Kabupaten Aceh…

2 jam ago

Uji Top Speed, Pemotor di Banda Aceh Tewas Jatuh ke Sungai

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Seorang pemuda, Husaini (26), meninggal dunia setelah sepeda motor Suzuki Satria…

7 jam ago

Nelayan Lhok Pawoh Abdya Keluhkan Pendangkalan Muara Berulang

Analisaaceh.com, Blangpidie | Nelayan Lhok Pawoh, Kecamatan Manggeng, Aceh Barat Daya (Abdya), harus bertaruh keselamatan…

7 jam ago

Sekjen PA Dorong Konsolidasi untuk Perjuangkan Kepentingan Aceh

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Aceh (PA), Aiyub bin Abbas, menegaskan pentingnya…

7 jam ago

Razia Gabungan di Rutan Jantho, Petugas Amankan Barang Terlarang

Analisaaceh.com, Aceh Besar | Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Jantho bersama aparat penegak hukum…

24 jam ago

Deninteldam IM Musnahkan 3.500 Batang Ganja di Aceh Besar

Analisaaceh.com, Aceh Besar | Personel Detasemen Intelijen Kodam Iskandar Muda (Deninteldam IM) menemukan ladang ganja…

24 jam ago