Analisaaceh.com, Banda Aceh | Menjelang bulan suci Ramadan, Dinas Pangan Pertanian, Kelautan dan Perikanan (DPPKP) Kota Banda Aceh melakukan pengawasan keamanan pangan segar di pasar Peunayong, Kota Banda Aceh, Jumat (9/4/2021).
Sampel yang diambil diantaranya, udang vaname, ikan biji nangka, cumi-cumi, ikan tongkol, ikan gembung, dencis, serta tiga merek beras lokal yang kemudian dibawa dan diperiksa di gedung pengujian pangan dinas setempat.
Kepala DPPKP Kota Banda Aceh Ir. Zulkifli Syahbuddin, MM mengatakan pemerikasaan pangan ini merupakan amanah dari Undang-undang No.18 tahun 2012 tentang pangan dan PP No. 86 tahun 2019 tentang Keamanan Pangan, dimana pangan segar yang beredar di masyarakat itu harus aman untuk dikonsumsi.
“Makanya kita melakukan pengujian terhadap beberapa jenis pangan dengan mengambil sampel pangan dalam keadaan segar karena kalau pangan tersebut sudah diolah itu bukan wewenang kita lagi,” jelasnya.
Ia menyebutkan, kali ini pihaknya melakukan pengujian terhadap zat berbahaya seperti formalin dan pemutih.
“Alhamdulillah adapun hasil pengujian yang telah dilakukan pada semua sampel adalah negatif terhadap zat berbahaya formalin dan chlorine,” sebutnya.
Sementara itu, Kabid Ketahanan Pangan DPPKP Kota Banda Aceh, Wahyuni Wahfar, S.Pt, M.Si mengatakan, untuk ikan segar dilakukan pengujian test kit formalin, sedangkan untuk beras dilakukan pengujian chlorine in rice test kit.
“Keamanan pangan itu sangat penting dalam rangka menjaga warga kota Banda Aceh dari ancaman mgkonsusumsi zat-zat yang berbahaya dari pangan yang dijual dipasar kita, dan ini merupakan tugas kami sbg aparatur pemerintah yg bertanggung jawab terkait hal tersebut, oleh karenanya kegiatan ini selalu kami laksanakan walau dengan swadana.” imbuhnya menutup wawancara singkat ini
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Jumlah warga terdampak banjir dan longsor di Aceh masih tergolong tinggi.…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Seorang anak buah kapal (ABK) kapal tanker asing dilaporkan mengalami kondisi…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Gubernur Aceh Muzakir Manaf alias Mualem dikabarkan kembali melangsungkan pernikahan. Perempuan…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Aceh Besar menuntut Teti Wahyuni,…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemerintah Aceh melarang sementara truk tronton melintasi Jembatan Bailey Kuta Blang,…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh menjatuhkan vonis…
Komentar