Analisaaceh.com, Banda Aceh | Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Aceh, minta kepada perusahaan pers yang ada di daerah ini, untuk membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) terhadap jurnalis dan wartawan.
Hal itu disampaikan oleh Ketua JMSI Aceh, Hendro Saky, dalam keterangan tertulisnya pada Jumat (22/4/2022) di Banda Aceh.
Dikatakannya, sebagai entitas bisnis, perusahaan pers memiliki hak dan tanggungjawab yang sama dengan perusahaan lainnya, dan tentu saja aturan yang berlaku untuk pembayaran THR juga harus dilakukan oleh para pemilik perusahaan pers, guna menjamin hak-hak pekerja terpenuhi.
Baca Juga: Aceh Harus Optimis Dengan Keberadaan Qanun LKS
“Disadari memang, pandemi yang terjadi dua tahun sebelumnya, ikut memberikan dampak pada bisnis perusahaan pers, namun, kewajiban perusahaan juga harus tetap dilakukan. Nah, bagi perusahaan pers yang belum dapat membayarkan THR terhadap para pekerjanya, hendaknya melaporkannya ke dinas tenaga kerja setempat,” ujarnya.
JMSI sendiri, tambah Hendro lagi, merupakan wadah organisasi perusahaan pers yang memiliki 22 anggota, dan telah menekankan kepada para anggotanya, untuk segera membayarkan THR terhadap para pekerjanya.
Baca Juga: Hendry Bangun Serahkan SK JMSI Sebagai Konstituen Dewan Pers
“Terhadap perusahaan pers yang telah membayarkan THR terhadap para pekerjanya, JMSI Aceh mengucapkan terimakasih,” demikian Hendro Saky.
Analisaaceh.com, Idi Rayeuk | Junaidi, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Timur periode 2024-2029,…
Analisaaceh.com, Aceh Timur | Melalui Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Pemerintah terus berupaya meningkatkan kondisi…
Analisaaceh.com, Langsa | Di era teknologi yang semakin maju, kemudahan dalam menjalani kehidupan sehari-hari semakin…
Analisaaceh.com, Blangpidie | Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) menyebutkan bahwa berdasarkan hasil…
ACEH BESAR – Empat medali emas telah berhasil diraih oleh tiga kontingen dalam cabang olahraga…
Banda Aceh – Partai final sepak bola PON XXI tahun ini mempertemukan Jawa Barat vs…
Komentar