Penyerahan dana Baitul Asyi kepada jemaah haji asal Aceh (Foto: Ist)
Analisaaceh.com | Setiap jemaah haji asal Aceh yang sudah sudah berada di Makkah, Arab Saudi mulai menerima dana wakaf Baitul Asyi. Masing-masing jemaah mendapatkan uang sebesar 1.500 riyal atau sekitar Rp5,9 juta.
Pembagian uang tersebut diawali dengan penyerahan dana Baitul Asyi kepada 391 jemaah haji kloter 05-BTJ di musalla Hotel Alsagreyah Sektor 3 Ar Rawdah, Makkah, Rabu (22/6) kemarin jam 16.30 waktu Arab Saudi, yang diserahkan Syekh Dr Abullatif Baltou selaku nazir wakaf.
“Jemaah haji Aceh kloter 05-BTJ telah menerima dana wakaf Baitul Asyi di hotel tempat jamaah tinggal. Besok akan dilanjutkan kepada kloter berikutnya, kloter enam,” kata Tajri bin Yakub, Koordinator Humas dan Penerangan PPIH (Panitia Penyelenggara Ibadah Haji) Aceh, Kamis (23/6) di Banda Aceh.
Untuk kloter BTJ-06, uang Baitul Asyi akan dibagikan Jumat (24/6) jam 09.00 WAS, di Kantor Sektor 3, Ar Rawdah, yang akan diserahkan Prof Dr Abdurrahman Abdullah Asyi.
Untuk bisa menerima dana tersebut, masing-masing jemaah harus memperlihatkan kartu Baitul Asyi yang dibagikan di asrama haji sebelum keberangkatan ke Arab Saudi.
Petugas Baitul Asyi di Mekah, Jamaluddin Affan mengatakan, uang kompensasi wakaf Baitul Asyi untuk jamaah haji Aceh tahun 2022 sebanyak SAR 1.500.
“Besaran dana yang diterima masing-masing 1.500 riyal atau sekitar Rp5,9 juta,” kata Jamaluddin.
Menurut Jamal, pemberian dana Baitul Asyi untuk jemaah Haji Aceh tahun ini mengalami peningkatan dibanding musim haji sebelumnya, tahun 2019.
“Alhamdulillah, pembagian uang wakaf Habib Bugak Asyi tahun mengalami peningkatan, yaitu 1.500 riyal per jamaah. Tahun 2019 lalu masing-masing jemaah haji Aceh menerima 1.200 riyal,” ujar Jamaluddin.
Analisaaceh.com, Blangpidie | Dua nelayan warga asal Gampong Pulau Kayu Kecamatan Susoh Kabupaten Aceh Barat…
Analisaaceh.com, Meulaboh | Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Teungku Dirundeng Meulaboh meraih capaian baru dalam…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemerintah Aceh resmi menetapkan Pedoman Pelaksanaan Reparasi Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemerintah Aceh menetapkan tiga kabupaten, yakni Aceh Barat, Nagan Raya, dan…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Sejumlah perempuan paralegal dari berbagai wilayah di Aceh yang tergabung dalam…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Dalam prosesi penyerahan Keputusan Menteri Agama (KMA) bagi Guru Besar rumpun…
Komentar