JMSI Minta Polres Bireuen Hentikan Kasus Pelaporan Wartawan AJNN

Hendro Saky, Ketua Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Aceh (Foto:Ist)

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Ketua Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Aceh, Hendro Saky meminta Polres Bireuen untuk segera menghentikan kasus pelaporan wartawan AJNN oleh adik kandung T Saladin, Fatimah Zuhra terkait salah satu pemberitaan.

Menurut Hendro, laporan Fatimah Zuhra yang diterima pihak kepolisian merupakan persoalan sengketa pers, sehingga ranah tersebut hanya bisa diselesaikan oleh Dewan Pers.

“Itukan sengketa pers, jadi tidak bisa dibawa ke ranah polisi, kita minta polisi untuk menghentikan kasus itu, dan polisi untuk tidak melakukan kriminalisasi terhadap pers. Polisi juga harus menghormati Momerandum of Understanding (MoU) antara Kapolri dengan Dewan Pers,” kata Hendro di Banda Aceh, Senin (18/7).

Hendro menjelaskan, sengketa pers merujuk pada undang-undang nomor 40 tahun 1999 sehingga pihak kepolisian tidak semerta-merta bisa melakukan pemanggilan terhadap wartawan, sebab itu deliknya bukan undang-undang ITE.

“Kalau para pihak yang merasa dirugikan dengan pemberitaan itu, ya mereka melaporkan ke Dewan Pers buka ke polisi, nanti Dewan Pers yang membuktikan apa berita itu salah atau seperti apa,” tuturnya.

Jika polisi masuk ke wilayah itu, sambung Hendro, dikhawatirkan ada upaya kriminalisasi terhadap wartawan, apalagi itu bukan ranahnya polisi untuk mengadili atau menyeret ke ranah kriminal.

“Kan ada MoU-nya, sangat jelas bahwa yang terkait dengan sengketa pers itu domainnya dewan pers bukan polisi. Kita minta pihak kepolisian untuk menghentikan kasus itu, mereka ngak bisa menangani itu, karena itu sengketa pers, dan polisi harus menghormati MoU,” pungkasnya.

Diketahui, Fatimah Zuhra, adik kandung T Saladin melaporkan wartawan AJNN, Mulyana Syahriyal ke Polres Bireuen.

Hal tersebut terkait berita Mahkamah Syariah (MS) Bireuen kembali sita rumah mewah milik Saladin yang terbit tanggal 16 Juni 2022.

Editor : Nafrizal
Rubrik : NEWS
Komentar
Artikulli paraprakAchmad Marzuki Lantik Pj Bupati Pidie dan Aceh Jaya
Artikulli tjetërKapolri Nonaktifkan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo