Analisaaceh.com, Redelong | Maunya ingin nambah penghasilan, tidak tahunya berujung di sel tahanan. Demikian nasib yang dialami NL, warga Sumatera Utara. Wanita 42 tahun itu diringkus usai tepergok menjual emas palsu atau imitasi di wilayah Kecamatan Bandar, Kabupaten Bener Meriah.
Wanita tersebut melakukan aksinya pada hari Kamis lalu (11/02/2021) di Kecamatan Bandar.”
Modus pelaku diduga, dengan cara menjual emas ke toko emas Jelita Baru, emas dengan cap malaysia dan surat POH KONG, bentuk kalung rantai” kata Kapolres Bener Meriah AKBP Siswoyo Adi Wijaya, S.I.K melalui Kasubag Humas Polres Bener Meriah Iptu Jufrizal.D
Dari keterangan yang diperoleh, awal pelaku melancarkan aksinya di Toko Emas Sinar Baru, Kecamatan Bandar. Saat itu, dia sukses menjual emas palsu sekitar 15 gram dengan harga Rp 9,2 jutaan. Emas ini baru diketahui palsu setelah dilebur pihak toko.
“Selanjutnya korban melakukan pengecekan keaslian emas tersebut dengan cara dilebur menggunakan garam api setelah di cek keaslian emas tersebut ternyata bukan emas, melainkan perak dan berubah warna menjadi putih” tambah Iptu Jufrizal.
Kemudian pada hari Jumat tanggal (12/02/2021) sekira pukul 15.30 WIB pelaku penipuan/penjual emas palsu tersebut kembali beraksi dengan mendatangi toko Emas Jelita.
“Pelaku kembali menawarkan emas serupa, emas dengan surat POH KONG namun karena pemilik toko curiga dan tidak membeli. Pada saat menawarkan emas ke toko emas jelita, pemilik toko melihat pelaku dan menangkap perempuan tersebut, selanjutnya menyerahkan pelaku beserta barang bukti Kapolsek Bandar”. Jelas Iptu Jufrizal.
Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Antara lain, satu lembar surat emas atas nama toko POH KONG Jewellers Malaysia, satu lempeng perak hasil leburan, satu lembar KTP atas nama NL, dan di ketahui NL merupakan warga Medan Marelan Sumatera Utara.
Saat ini pelaku yang diduga penjual emas palsu sudah diamankan Kepolisan Sektor Bandar.
“Saat ini kasus dugaan penipuan tersebut sedang ditangani unit Reskrim Polsek Bandar” tutup Iptu Jufrizal.