Analisaaceh.com, Redelong | Seorang agen gas elpiji 3 Kg di Bener Meriah ditangkap Polisi lantaran mengangkut dan menjual gas di luar wilayah kerja pangkalannya.
Tersangka berinsial S ini diamankan petugas pada Jum’at (1/10) di Desa Pasar Simpang Tiga, Kecamatan Bukit, Kabupaten setempat.
Kapolres Bener Meriah, AKBP Agung Surya Prabowo, S.IK melalui Kasat Reskrim Iptu Bustani mengatakan, tersangka melakukan aksinya dengan cara mengangkut dan menjual gas elpigi 3 Kg ke daerah lain yang bukan wilayah kerjanya.
“Tersangka ini mengjual gas di Kecamatan Bukit yang diketahui di luar wilayah kerja pangkalan miliknya yaitu di desa Pondok Baru Kecamatan Bandar,” kata Kasat, Sabtu (2/10).
Pelaku diduga melanggar Pasal 55 Undang -Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana telah diubah dengan undang undang nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja .
Dalam kasus ini, Polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil Toyota Rush, 30 tabung elpiji 3 Kg yang terisi dan 18 tabung kosong.
“Untuk tersangka dan barang bukti telah kita amankan di Polres Bener Meriah untuk pemeriksaan lebih lanjut,” pungkas Bustani.