Categories: NEWS

Jual Obat Keras Tanpa Izin, Pria Asal Kuala Bate Ditahan Kejari Abdya  

Analisaaceh.com, Blangpidie | Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Barat Daya (Abdya) menahan seorang pria berinisial Ns (44) warga Gampong Padang Sikabu Kecamatan Kuala Batee kabupaten setempat. Ns ditahan atas dugaan peredaran obat keras tanpa izin resmi dari Loka Pengawas Obat dan Makanan (POM) Aceh Selatan.

Tersangka NS diduga kuat menjalankan praktik kefarmasian ilegal di toko obat miliknya. Penahanan dilakukan setelah penyidik Loka POM Aceh Selatan melakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) di Ruang Pidum Kejari Abdya, Selasa (3/2/2026).

Jaksa Penuntut Umum Kejari Abdya, Intan Viola, SH mengatakan, tersangka tidak memiliki keahlian maupun kewenangan untuk mendistribusikan obat-obatan golongan keras tersebut. Namun, sejak tahun 2024, Ns diketahui menjual obat keras di toko obat yang dikelolanya di Kecamatan Kuala Batee.

“Tersangka mempunyai toko obat di Kecamatan Kuala Batee. Berdasarkan hasil penyitaan oleh penyidik Loka POM, ditemukan berbagai jenis obat-obatan yang secara aturan tidak boleh diperjualbelikan secara bebas tanpa izin resmi,” kata Intan Viola, Rabu (4/2/2026).

Dalam penggeledahan yang dilakukan, penyidik menyita sebanyak 112 jenis obat yang berlogo huruf ‘K’ dengan lingkaran berwarna merah. Secara regulasi, obat jenis ini hanya diperbolehkan dijual di apotek resmi di bawah pengawasan apoteker dan wajib menggunakan resep dokter.

“Jadi ada item obat yang hanya boleh dijual di apotek, seperti obat-obat yang ada logo K dengan lingkaran merah. Obat itu hanya boleh diserahkan dengan resep dokter dan di awasi oleh apoteker, karna termasuk golongan obat keras,” terangnya

Sebelumnya, sebut Intan, toko obat milik tersangka telah mendapat peringatan dari Loka POM Aceh Selatan pada September 2025 saat dilakukan pengawasan rutin terhadap toko obat di Kabupaten Abdya. Namun, saat pengawasan lanjutan pada 27 Oktober 2025, tersangka masih kedapatan menjual obat-obatan tersebut.

“Saat Petugas Loka POM melakukan pengawasan pada 27 Oktober 2025 lalu, tersangka masih menjual obat-obat tersebut. Karena peringatan tidak diindahkan, petugas kemudian melakukan penyitaan terhadap barang bukti sediaan farmasi berupa obat-obat keras,” ucapnya.

Atas perbuatannya, Ns dijerat Pasal 436 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

“Tersangka terancam pidana penjara maksimal selama 5 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta,” pungkas Intan Viola.

Ahlul Zikri

Komentar

Recent Posts

Dua Remaja Putri dilaporkan Hilang Terseret Ombak di Pantai Ujong Manggeng

Anlisaaceh.com, Blangpidie | Dua remaja putri dilaporkan hilang setelah terseret arus ombak saat mandi di…

1 hari ago

Masih DPO, Eks Keuchik Kambuek Payapi Kunyet Divonis 5 Tahun Penjara Kasus Korupsi

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh menjatuhkan vonis…

1 hari ago

5.075 Jemaah Haji Aceh Sudah Tiba di Tanah Air, Tersisa Satu Kloter di Madinah

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Sebanyak 5.075 jemaah haji asal Aceh telah kembali ke Tanah Air…

1 hari ago

Pemkab Abdya Serahkan Raqan APBK 2025, SiLPA Capai Rp128 M

Analisaaceh.com, Blangpidie | Bupati Aceh Barat Daya (Abdya), Safaruddin menyampaikan naskah Rancangan Qanun (Raqan) Pertanggungjawaban…

4 hari ago

Tiga Tersangka Kasus Kekerasan Anak di Daycare Diserahkan ke Jaksa

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Kejaksaan Negeri Banda Aceh menerima penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang…

4 hari ago

ASN Penelantaran Anak Divonis Kerja Sosial 100 Jam di Masjid

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pengadilan Negeri Banda Aceh mencatat sejarah baru dalam penerapan Kitab Undang-Undang…

4 hari ago