Analisaaceh.com, Banten | Seorang pria asal Bireuen, Provinsi Aceh berinisial HR (34) dibekuk Polisi karena kedapatan menjual obat terlarang jenis Daftar G di kawasan Serang, Banten.
Kasat Narkoba Polres Serang AKP Michael K Tendayu mengungkapkan, penangkapan tersebut berawal saat tersangka HR hendak bertransaksi narkoba di pinggir jalan Otonom Situterate, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang.
“HR hendak menjual raturan obat terlarang dan berhasil ditangkap pada Senin, 19 September 2022,” ujarnya, Sabtu (24/9).
Dalam penangkapan itu, Polisi menyita sekitar 930 butir obat jenis tramadol dan hexymer.
“Hasil pemeriksaan, tersangka mengakui jika obat terlarang tersebut adalah miliknya dan biasa diedarkan di wilayah Kabupaten Serang,” jelas AKP Michael K Tendayu.
Pelaku juga menyebutkan bahwa yang menjual obat terlarang itu kepada dirinya berinisial RO dan kini masih dalam pengembangan (DPO).
“Untuk barang bukti yang kita amankan, 400 butir obat jenis hexymer, 530 jenis tramadol, 1 unit handphone dan 1 unit sepeda motor merek Honda Scoopy,” jelasnya.
Atas perbuatannya, pelaku ijerat Pasal 197 jo Pasal 196 Undang Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara serta denda paling banyak Rp10 miliar.
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Sebanyak lima ruko tempat usaha di Gampong Lambheu, Simpang Lampu Merah…
Analisaaceh.com, Tapaktuan | Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) dari Fraksi Partai Aceh (PA), T.…
Analisaaceh.com, Lhokseumawe | Komisi Independen Pemilihan (KIP) Lhokseumawe sukses menyelenggarakan debat kedua calon Wali Kota…
Analisaaceh.com, Lhokseumawe | Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Provinsi Aceh bekerja sama dengan Development for…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Panitia Pengawasan Pemilihan Aceh (Panwaslih) Aceh memetakan potensi Tempat Pemungutan Suara…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh telah mengeluarkan fatwa yang menyatakan bahwa…
Komentar