Dua pelaku penjual narkotika jenis sabu diamankan Polisi di Mapolres Lhokseumawe. Foto (ist)
Analisaaceh.com, Langsa | Satresnarkoba Polres Lhokseumawe menangkap dua pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu di Desa Banda Masen Kecamatan Banda. Selain itu dari tangan pelaku polisi berhasil menyita barang bukti sabu sebanyak 42, 26 gram.
Kedua pelaku yakni berinisial MU (42) dan MA (28) warga Kota Lhokseumawe itu diamankan disebuah gubuk dalam tambak di desa setempat pada Kamis (24/8) sekitar pukul 16.30 WIB.
Kapolres Lhokseumawe, AKBP Henki Ismanto melalui Kasat Resnarkoba, Iptu Jeffryandi mengatakan, penangkapan itu berawal dari informasi masyarakat bahwa ada dua laki-laki yang sering menjual narkotika jenis sabu di Desa Banda Masen.
“Dari informasi itu, tim Opsnal Satreskoba melakukan penyelidikan dan membekuk dua tersangka di sebuah gubuk dalam tambak,” kata Kasatreskoba, Jum’at (25/8/2022).
Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa satu bungkus paket berukuran sedang sabu-sabu seberat 42, 26 gram, yang mana pelaku mengaku barang tersebut diperoleh dari AR (DPO).
“Untuk proses lebih lanjut, kedua tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Lhokseumawe,” pungkas Iptu Jeffryandi.
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Kepala Biro Administrasi Pimpinan Setda Aceh, Akkar Arafat, menegaskan kondisi Gubernur…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Aceh, H Azhari menyampaikan…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Gubernur Aceh, Muzakkir Manaf atau Muallem, dikabarkan sedang menjalani perawatan medis…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Bupati Aceh Barat Daya (Abdya), Dr Safaruddin meresmikan rumah singgah "Sigupai…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Ketua Komisi V DPR Aceh, Rijaluddin, menegaskan komitmennya dalam memperjuangkan perlindungan…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Memperingati Hari Buruh Internasional (May Day), Aliansi Buruh Aceh menggelar aksi…
Komentar